By 10 April 2013

3 Pelaku Perampokan Ikan Asin Di Brebes, Di Tuntut 10 Tahun Penjara

* Korban Perampokan Ada Yang Meninggal

sidangBREBESNEWS.CO-Kasus perampokan yang menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu lalu, dengan Terdakwa Dwi Cahyono(43),Agus supriyono(41) dan Wasidi(45) di Sidangkan dan di tuntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Brebes,rabu (10/4).

Para terdakwa dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait meninggalnya korban Ridwan. Aksi Para terdakwa di lakukan di Tol Kanci-Pejagan Brebes KM 259-600 dan masuk wilayah hukum Polres Brebes.

Sidang yang digelar dengan agenda tuntutan terdakwa, Dwi CahyonoCs di pimpin Majelis Hakim yang di ketuai hakim Oki Basuki SH,MM dengan di dampingi hakim anggota Isabela S.SH dan Derit Werdiningsih SH. Para terdakwa Dwi Chayono Cs akan di kenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU),Wuryanto menjelaskan, terdakwa telah mengambil sesuatu atau seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki, secara melawan hukum, di sertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Ridwan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia.

Perampokan yang sebelumnya di-dahului pembunuhan korban, dengan maksud untuk mempermudah perbuatan yang dilakukan para terdakwa.Untuk perbuatan itu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kasus perampokan truk ikan asin dengan tuntutan 10 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Kronologis kejadian perampokan ikan asin tersebut yakni, ketika sebuah truk memasuki Tol Kanci-Pejagan yang mengangkut 353 dus Ikan asin berhenti sesaat di daerah Danareja,Tanjung untuk beristrahat. Tiba-tiba ke tiga terdakwa mendekati mobil korban dan merampok supir dan pengawal serta membekap mulutnya.

Setelah semuanya dianggap sudah sesuai rencana kejahatan mereka, mata ke dua korban ditutup dengan lakban hitam. Ridwan pengawal truk di buang di pinggir jalan Tol dengan kondisi Kritis hingga akhirnya meninggal.Akibat perampokan ikan asin tersebut pemilik dan korban, Moh.Romadhon mengalami kerugian 120 juta rupiah. (Hendrik)

Posted in: Hukum, Kriminal