By 11 July 2013

Pencuri Donat Dan Minuman Ringan Asal Paguyangan Dituntut 5 Bulan Penjara

BREBESNEWS.CO -Pembobol warung makan dengan terdakwa, Eko Sandi dan Deni Pujiantoro warga desa Pagojengan kecamatan Paguyangan Brebes pada tanggal 19 maret 2013 pukul 21.30 wib menyatroni warung makan milik M.Zahrun di jalan Dukuh Grengseng, Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, akhirnya JPU menuntut 5 bulan penjara.

Sebelumnya kedua terdakwa diancam Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sidang aKedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan tuntutan JPU di muka Pengadilan Negeri Brebes, kamis (11/7).
Acara pembacaan tuntutan Jaksa, Dalam sidang di pimpin Dian Kurniawati SH dan hakim anggota Rizqa yunia SH dan Meniek E lapuputy SH.

Dakwaannya, Eko Sandi dan Deni Pujiantoro saat itu nongkrong di sebuah warung makan di pinggir jalan. Karena keliatan sepi muncul niat jahat kedua terdakwa untuk mengambil barang berharga yang di tinggal pemiliknya.

Perbuatan pertama yang dilakukan terwdakwa yakni masuk kedalam warung melalui pintu belakang dan mematikan lampu yang ada. Setelah itu kedua terdakwa mengambil donat 6 buah beserta 2 minuman ringan big cola dan myzone. Selain itu Terdakwa juga mengambil uang recehan di laci warung berjumlah  7000 rupiah.

Aksi pelaku di ketahui Poli Isdiyanto warga setempat yang lalu memanggil warga. Mendengar teriakan tersebut warga desa dengan kompak mengepung dan menutup akses seluruh desa.“Yang satu ditangkap dan langsung dihajar dan yang satu mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap,” jelas Poli di depan Hakim.

JPU,Endang Triningsih SH,Bahwa Kedua terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di lakukan dua orang bersama2 atau lebih, perbuatan itu tidak selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauan mereka terdakwa.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian.”Kedua terdakwa masing-masing di tuntut 5 bulan penjara,” tandas endang. (Hendrik)

Posted in: Hukum, Kriminal