By 25 November 2013

Tegakan Perbup Dan KPU No 15 Th. 2013 Satpol PP Mulai Tertibkan Baliho

balih0BREBESNEWS.CO -Untuk kesekian kalinya,ratusan buah baliho bergambar bakal calon anggota legislatif (caleg) di wilayah Kabupaten Brebes ditertibkan serta dicabut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Brebes, senin (25/11).

Penertiban alat peraga itu dilakukan secara maraton oleh petugas Satpol PP bekerjsama dengan Panwas di sejumlah kecamatan. Penertiban ini relatif lancar tanpa ada perlawanan dari pemiliknya.

” Kami akan tetap bergerak sekarang baliho itu sudah kami amankan, pemilik yang ingin mengambil silahkan dengan memenuhi persyaratan yang ada,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Drs Budhi Dharmawan.

Menurutnya, penertiban itu akan dilakukan secara maksimal pada reklame dan baliho yang melanggar ketentuan, diantaranya karena belum mengantongi izin reklame dan dipasang ditempat yang dilarang serta menyalahi mekanisme pemuatan alat peraga kampanye.

” penertiban didasarkan pada Perda No 3 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 8 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 4 tahun 1994 tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan Kota, Perbup No 033 tahun 2012 serta Peraturan KPU Nomer 15 Tahun 2013 tentang mekanisme zona pemasangan atribut kampanye . Dalam peraturan KPU itu disebutkan atribut kampanye calon anggota legislatif hanya boleh memunculkan nomor urut dan lambang partai saja,” tambah Budi

Selain itu, penertiban juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang ditimbulkan karena terhalangnya pandangan pengemudi oleh gambar atribut kampanye dengan ukuran berlebihan.

Namun, banyaknya jumlah baliho dan atribut kampanye di wilayah Kabupaten Brebes membuat penertiban dilakukan secara bertahap. Pihaknya berharap agar pemilik dan penanggungjawab keberadaan alat peraga itu untuk menertibkan sendiri.

“Jika memang alat peraga itu menyalahi aturan, kami menghimbau kesadarannya untuk menertibkan sendiri,” ujar dia. (HENDRIK)

Posted in: Politik