By 11 June 2014

Embat Motor Parkir, Toridi Dkk di Vonis 8 Bulan Penjara

penjara

Gambar ilustrasi

BREBESNEWS.CO -Aksi pencurian bukan karena niat tapi ada kesempatan.melihat peluang yang ada, hingga timbul niat untuk memilikinya meski barang tersebut milik orang lain. Hal ini seperti terdakwa Toridi (35) Desa Kemurang Kulon RT 02 RW 03 Kecamatan Tanjung. Selain Toridi juga terdakwa lainnya yakni Tean (27) warga Desa Karang Dempel.Kecamatan Losari dan Sodik (43) warga Losari.

Mereka harus pasrah ketika di vonis masing-masing 8 bulan penjara oleh PN Brebes, Rabu (11/6/2014).

Kronologi tindak kejahatan yakni, saat itu Toridi beserta 2 temannya Tean dan Sodik melintas di jalan persawahan dan tambak di Desa Krakahan Kecamatan tanjung. Tak dinyana ternyata dari mereka bertiga terbersit niat mengambil motor mio dengan nopol G 6815 YR mangkal di pinggir jalan dan melarikannya.

Berdasarkan pengakuan korban pemilik motor mio, Ia bersama saksi korban lain hendak mengantar bibit cabe kepada saudaranya di Desa Krakahan. Namun mencoba singgah sebentar menyambangi teman dengan memarkirkan motornya di pinggir tambak. Hanya beberapa menit motor disandarkan dan di parkir ternyata telah raib. korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian menangkap para terdakwa.

Sidang putusan yang di bacakan Oki basuki R.SH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan aksi pencurian.Akibatnya,Toridi Cs dikenakan pasal.363 ayat (1) ke 4 dan 5

“Toridi Cs masing- masing divonis 8 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa 1 tahun,” jelas Oki.

Sementara itu, JPU,Greta Anastasia SH mengatakan pihaknya menerima tuntutan 1 tahun penjara yang putusan 8 bulan.

“Kita menerima putusan itu, korban hanya mengalami kerugian Rp 8.300.000. terdakwa dkk berlaku sopan dan mengakui perbuatannya,” aku Jaksa Greta Anastasia SH. (HENDRIK)

Posted in: Hukum, Kriminal