By 14 October 2014

Pembongkaran Pabrik Garmen di Losari Tunggu Intruksi Pemkab

seung

Penyegelan pabrik garmen di Bojong Kecamatan Losari oleh Satpol PP Kabupaten Brebes

BREBESNEWS.CO -Diperhentikannya pembangunan pabrik garmen di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Rabu 1 Oktober karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2011 dan tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, pendirian pabrik juga tidak mengantongi izin IMB dan HO, serta pabrik garmen yang mempunyai luas 24.000 meter persegi dan pembangunanannya sudah selesai sekitar 60 persen itu juga dibangun pada lokasi peruntukan Pertanian Lahan Basah (PLB). Padahal dalam aturan sudah sangat jelas lahan PLB tidak boleh untuk mendirikan pabrik atau usaha lain.

Selanjutnya terkait pembongkaran,Kasi Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, H. Ghofir menyatakan, pihaknya tinggal menunggu perintah dari intansi Pemkab Brebes terkait untuk melakukan pembongkaran pabrik garmen illegal milik PT Kyung Seung Global, yang sudah disegel beberapa waktu lalu.

”Kita tinggal menunggu perinta dari instansi terkait Pemda Brebes,” jelas Ghofir, kepada sejumlah awak media liputan Brebes, dikantornya Selasa (14/10/2014)

Disisi lain, lanjut Ghofir, pihaknya tidak menyalahkan PT Kyung Seung Global, yang beritikad baik untuk menanamkan modalnya ke Pemkab Brebes, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. “Tapi, kami juga tidak menyalahkan PT Kyung Seung Global. Kami hanya menyayangkan saja, belum ada satupun ijin yang dikeluarkan oleh Pemkab, kok bisa berani-beraninya langsung membangun pabrik,” tuturnya.

Ia menilai, kemungkinan besar ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mengambil keuntungan pribadi atau kelompok atas berdirinya bangunan pabrik garmen yang belum memiliki ijin resmi dari Pemkab Brebes ini. “Tapi, itu bukan ranahnya kami. Biar urusan pihak-pihak terkait yang menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.

Terpisah, Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pemkab Brebes, Sujadi, mengaku menyayangkan atas tindakan Satpol PP yang langsung menutup paksa pabrik garmen tersebut. “Seharusnya Satpol PP koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, salah satunya seperti dari KPPT,” katanya.

Padahal, lanjut Sujadi, pihaknya mengaku sudah memiliki beberapa dokumen berita acara hasil rapat internal dari pihak-pihak instansi Pemkab Brebes terkait. Berita acara tersebut, salah satunya disebutkan bahwa DPU dan Tata Ruang memberikan rekomendasi bahwa lokasi yang dibangun untuk pembangunan pabrik garmen tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah.

“Ini dokumen berita acaranya yang sudah di tandangani Kepala DPU dan Tata Ruang Pemkab Brebes,” papar Sujadi.

Seperti diberitakan media beberapa lalu, pembangunan pabrik garmen milik PT Kyung Seung Global seluas 24 hektare di Desa Bojong Kecamatan Losari yang sudah 60 prosen di segel dan di berhentikan paksa pembangunannya oleh Satpol PP Kabupaten Brebes. Penghentian pembangunan pabrik tersebut karena lokasinya sudah melanggar Perda RTRW Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes dan belum ber-IMB. (HENDRIK).