Umam : Investor yang Bangun Pabrik di Brebes Harus Taat Aturan dan Pro Rakyat

Bangunan pintu Pabrik garmen PT Kyung Seung Global di Bojongsari Kecamatan Losari yang di segel Satpol PP untuk ditutup karena tidak sesaui Perda Tata Ruang
BREBESNEWS.CO – Ditutupnya pabrik garmen milik PT Kyung Seung Global di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, beberapa waktu lalu dikarenakan perusahaan mengantongi belum mengantongi izin pembangunan. Pembangunan pabrik seluas 24.000 M2 dari perusahan itu terpaksa harus dihentikan karena dianggap melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata ruang Brebes.
Penghentian dan penutupan sementara pabrik tersebut mendapat dukungan penuh dari Wakil rakyat yakni Wakil Ketua DPRD Brebes Khairul Umam.
Menurutnya penutupan pabrik itu sudah benar dan sesuai dengan Aturan yang ada. Umam minta pihak investor yang mau bangun pabrik harus patuh aturan,dan pro rakyat.
”Langkah penutupan sudah benar,seharusnya Pemda Memberikan Kepastian Hukum bagi Investor. pro Investasi harus didukung pro rakyat dan pro Aturan”tandas Umam saat dimintai konfirmasi di sekrtariat DPRD Brebes, Kamis (9/10/2014)
Sebelumnya,Sebuah pabrik garmen milik PT Kyung Seung Global di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes yang baru selesai dibangun 60 persen ditutup Satpol PP lantaran belum mengantongi izin.
“Bangunan fisik sudah selesai sekitar 60 persen. Namun, tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO),” kata Kasi PPNS dan Trantibum Satpol PP Kabupaten Brebes, Abdul Ghofir di sela penutupan, Rabu (1/10) siang.
Ghofir menambahkan, selain tidak mengantongi izin IMB dan HO, pabrik garmen yang berkantor pusat di Jalan Raya Bekasi KM 28 Medan Satria itu juga dibangun pada lokasi peruntukan Pertanian Lahan Basah (PLB).
Dengan begitu, secara tidak langsung pembangunan pabrik tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010-2030 karena sesuai dengan Peta Rencana Pola Ruang.
Ditambahkan Ghofir, penutupan tersebut dilakukan menindaklanjuti surat Dirut PT Kyung Seung Global pada 5 Maret 2014 perihal permohonan kesesuaian tata ruang. Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan kajian Perda Tata Ruang, lokasi yang dimaksud tidak diperbolehkan dibangun pabrik.
Telah diberi peringatan,namun pihak investor tetap nekat membangun meskipun belum mengantongi izin resmi dari Pemda setempat. Padahal, pada 22 September 2014 Satpol PP telah melayangkan surat peringatan.Saat dilakukan penutupan oleh anggota Satpol PP, tidak nampak adanya pekerjaan di dalam pabrik. (HENDRIK)