By 30 November 2014

Lelang Alat Peraga Pendidikan Rp 23,5 M Gagal, Rekanan Siap Tuntutan Hukum

ooo

Unit Layanan Pengadaan (ULP)

BREBESNEWS.CO – Lelang alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Pemkab Brebes senilai total Rp 23,5 miliar, dari anggaran APBD tahun 2014 dinyatakan gagal oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Brebes. Gagalnya lelang itu membuat para peserta kecewa dan mereka siap menuntut panitia karena diduga ada kejanggalan.

Data lelang elektronik di LPSE Pemkab Brebes, dari pengadaan alat peraga pendidikan Rp 23,5 miliar lebih itu, dibagi dalam tujuh paket pengadaan yang nilai pagunya bervariasi, yakni, antara Rp 550 juta hingga Rp 6,5 miliar.

Proses lelang tersebut mulai diumumkan sejak 14 november lalu dan diikuti puluhan peserta penyedia jasa. Meski lelang telah dinyatakan gagal, tetapi dalam LPSE Pemkab Brebes terlihat tahapannya masuk dalam massa sanggah dan tidak ada keterangan lelang gagal.

“Atas gagalnya lelang ini kami sangat kecewa dan menyayangkan. Lelang belum tuntas, tetapi berhenti karena dinyatakan gagal. Kami menduga ada kenjanggalan dalam gagalnya lelang ini,” ujar Andi Dito, salah seorang peserta lelang alat peraga pendidikan, kemarin Sabtu, (29/11/2014).

Indikasi kejanggalan itu karena dilaksanakan tidak sesuai tahapan. Secara mendadak muncul berita acara hasil pelelangan yang dikirim kepada semua peserta, dimana Pokja atau panitia menyatakan lelang gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat teknis. Padahal sesuai tahapan, setelah evaluasi dokumen kualifikasi mestinya muncul hasil evaluasi yang diupload secara terbuka di LPSE. Namun kenyataannya mendadak muncul berita acara hasil pelelangan tersebut, tanpa didahului adanya hasil evaluasi.

“Bagaimana akan tahu kami tidak memenuhi syarat, hasil evaluasinya saja tidak muncul dan tahu-tahu lelang dinyatakan gagal. Ini yang kami nilai ada kejanggalan karena ada tahapan yang tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Atas kondisi demikian, lanjut dia, pihaknya akan meminta penjelasan terhadap panitia dan minimal ada jawaban. Namun, ketika tidak ada jawaban terkait gagalnya lelang tersebut, pihaknya akan siap menuntut panitia dan akan mengambil upaya hukum lain.

“Kalau lelang ini gagal karena murni tidak adanya peserta yang memenuhi syarat teknis mungkin masih bisa kami terima, tetapi ada indikasi lain lelang ini gagal karena tekanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini yang kami tidak bisa terima,” tandasnya.

Sejumlah peserta lelang lainnya mengatakan, sesuai pasal 118 ayat (7) Perpres nomor 70 tahun 2012, apabila terjadi pelanggaran dan atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/ jasa, maka ULP dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan atau dilaporkan secara pidana.

“Karena itu, ULP tidak boleh sembarangan menyatakan lelang gagal. Jangan sampai menyatakan gagalnya lelang dikarenakan alasan yang tidak tepat,” ujar peserta lelang lain dari Jakarta yang enggan disebutkan namannya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Dinas Pendidikan Pemkab Brebes, Andri Firdaus mengaku, belum bisa menjelaskan terkait gagalnya lelang tersebut karena hingga kini belum mendapatkan laporan dari ULP. Namun demikian, gagalnya lelang bisa jadi karena tidak ada penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi. “Saya akan liat dulu karena belum mendapat laporan. Soal nantinya ada tuntutan hukum dari peserta, semua warga negara berhak mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Terpisah Ketua ULP Pemkab Brebes, Djoko Rustanto menjelaskan, sebagaimana laporan dari tim Pokja, lelang dinyatakan gagal karena seluruh peserta tidak ada yang memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan PPkom. Sedangkan untuk pelaksanaan lelang ulang, banyak kemungkinan tidak bisa dilaksanakan karena waktunya tidak mencukupi.

“Lelang gagal karena peserta tidak ada yang memenuhi syarat teknis maupun administarasi. Sedangkan terkait hasil evaluasi nantinya akan kami sampaikan langsung kepada penyedia (peserta-red). Adapun masalah tuntutan ganti rugi, dalam aturan sudah dijelaskan semua kerugian yang ditimbulkan dalam pelalangan itu bukan menjadi tanggungan negara,” jelasnya didampingi anggota ULP Pemkab Brebes, Agung. (HENDRIK)

Posted in: Serba Serbi