By 12 March 2015

Sikat Motor dan HP, Terdakwanya Diganjar Hukuman 1 Tahun

IMG_20150312_133704

Yustian Gunawan (kanan) pelaku pencurian motor dan HP usai menjalani sidang di PN Brebes dengan vonis 1 tahun penjara

BREBESNEWS.CO -Aksi pencurian bukan karena niat tapi ada kesempatan.melihat peluanng. Hal ini seperti terdakwa Yustian Gunawan (23) warga Desa Pesatunan, Kecamatan Wanasari di vonis 1 tahun penjara oleh PN Brebes, Kamis(12/3/2015).

Tindak kejahatan Yustian dan Ahmad Supriyanto yakni sepakat melakukan pencurian di rumah saksi korban Saeful Anwar. Mereka memanjat tembok rumah milik korban. Setelah berhasil masuk rumah, terdakwa kemudian mencoba mengambil kunci kontak dan HP Nokia milik korban. Terdakwapun membuka laci lemari, dan mendapati BPKB Honda supra x 125 nopol G 2409 JR. Setelah operasi kejahatnnya dikatakan berhasil terdakwa melarikan motor hasil curiannya ke rumah temannya Alvin di Desa Kupu Kecamatan Wanasari.

Berdasarkan pengakuan korban dirinya mengalami pencurian sepeda motor dan satu HP Nokia. korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian menangkap terdakwa Yustian sedangkan Ahmad samapi saat ini menjadi buronan Polisi.

Sidang putusan yang di bacakan Oki Basuki R.SH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan aksi pencurian. Akibatnya,Yustian dikenakan pasal.363 ayat (1) ke 4.

“Terdakwa Yustian divonis 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan hukuman Jaksa selama 1,6 tahun,” jelas Oki.

Sementara itu, JPU,Nurwahyu Bintari SH mengatakan pihaknya menerima vonis terdakwa 1 tahun penjara.

“Kita menerima putusan itu, korban hanya mengalami kerugian Rp 7.000.000. terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya,” aku Jaksa Nurwahyu Bintari SH saat memberi keterangan. (HENDRIK)

Posted in: Hukum