By 14 September 2015

Oknum Wartawan Pemeras Kepsek di Paguyangan Terancam Pidana 9 Tahun

ilustrasi

Ilustrasi

BREBESNEWS.CO – Kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan kepada kepala sekolah SDN di Kecamatan Paguyangan atas nama Windu (32) warga Paguyangan terancam pidana 9 tahun penjara. Oknum wartawan tersebut sudah melanggar Pasal 368 KUHP yakni soal pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

Demikian pernyataan ini ucapkan Kapolres Brebes AKBP Haryyo Sugihartono, usai mengikuti pertandingan sepak bola Kapolres Brebes Cup di lapangan Desa Desa Terlangu Kecamatan Brebes, Senin sore (14/9/2015).

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, oknum wartawan yang mengaku dari tabloid ‘KPK’ ini diamankan jajarannya karena ada laporan dari seorang guru yang merasa di peras sebesar 102 juta rupiah, Sabtu (12/9/2015).

Kasusunya bermula saat Kepsek SDN Desa Kedungoleng Paguyangan Nurhayati di peras oknum wartawan terkait rehab proyek Dana Alokasi Sekolah (DAK) senilai 108 juta rupiah yang tidak sesuai aturan, yakni tidak memasang papan nama proyek.

Oleh tersangka, hal itu dipermasalahkan dengan berlanjut meminta sejumlah uang. Karena takut, Kepsek Nurhayati memenuhi permintaannya dengan memberi uang sebesar 102 juta rupiah yang dimintanya, pada medio bulan Juni hingga Agustus.

Dengan berbekal laporan itulah kemudian polisi menciduk tersangka Windu yang saat itu sedang berbelanja di mini market tak jauh di rumahnya.

Di depan penyidik Polres Brebes, tersangka mengaku hanya menerima 60 juta rupiah, sementara uang yang lainnya tidak tahu, karena ada juga oknum wartawan mingguan yang juga terlibat. Sedang uang sebesar 60 juta hasil pemerasan tersebut menurut penuturan tersangka sudah di belikan mobil second dan untuk nglunasi hutangnya.

Saat ini, tersanmgka oknum wartawan Windu sudah diamankan di tahanan Polres Brebes.

“Kasusunya kemungkinan akan dikembangan sesuai dengan pernyataan tersangka,” ujar Kapolres singkat. (HENDRIK)

Posted in: Kriminal