By 20 July 2016

Divonis 3,6 Tahun, ML Istri yang juga Terdakwa Pembunuh Tentara di Losari Lunglai

tni

Istri yang sekaligus terdakwa pembunuhan anggota TNI di Losari terlihat lunglai (tengah) di tempat duduk

BREBESNEWS.CO -Terdakwa Mulyani alias ML (43) dalam keterlibatanya membantu Pembunuh anggota TNI Teguh Purnomo (50) warga Kedungneng Kecamatan Losari Brebes akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan oleh PN Brebes, Selasa (19/7/2016).

Terdakwa ML yang merupakan istri korban pembunuhan ini sebelumnya di tuntut 6 Tahun penjara oleh JPU Ardiansyah di PN
Brebes, Kamis (23/6/2016) lalu.

Kronologinya,Tewasnya anggota TNI,Joko Pranyoto (50) warga Desa Panggangsari Kecamatan Losari Barat Kabupaten Cirebon Jawa Barat, tewas mengenaskan dengan luka kepala terlindas kereta api (KA). Korban pembunuhan Joko Pranyoto ini tercatat sebagai anggota Kodim 0620/Cirebon.

Korban Joko Pranyoto atau JP ditemukan tewas, bersimbah darah dengan kepala terbelah di rel lintasan kereta api sebelah timur Sungai Cisanggarung masuk Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Selasa (22/9/2015) sekira pukul 23.45 WIB.

Terdakwa Joko Purnomo mengajak korban (JP) ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di lintasan kereta api Desa Losari Kidul Kecamatan Losari.

Setelah bertemu di TKP tersangka Teguh Purnomo, menceritakan kepada korban, kalau dia dengan istri korban ML mempunyai hubungan khusus. (terjadi perselingkuhan).

Mendengar pengakuan tersangka, korban naik pitam dan terjadilah perkelahian. Karena fisik tersangka lebih muda, dan merupakan disersi tentara yang bertugas juga di Kodim Kabupaten Cirebon, korban tak bisa berbuat apa-apa.

Pas saat perkelahian lewat kereta api HARINA dari arah timur. Terdakwa kemudian membalikan tubuh korban hingga kepalanya terlindas kereta. Korban tewas ditempat,”Terang JPU Ardiansyah menirukan pengakuan terdakwa.

Perbuatannya sudah dapat restu dari istri korban ML. Setelah kejadian itu bahkan tersangka sempat menelpon istri korban kalau suaminya sudah meninggal terlindas kereta.

Selanjutnya Pelaku dan istri korban mengatur skenario kalau apabila ditanya polisi korban tewas karena kecelakaan terlindas kereta. Terdakwa juga menyebutkan saat kejadian dirinya beserta istri korban saat kejadian tidak berada di TKP namun sedang berada di rumah korban.

Usai mendengarkan putusan hakim yang di dibacakan Edi Junaidi SH,Terdakwa Mulyani terkulai lemas.

Sementara itu untuk pelaku utama yakni Joko Purnomo, Jaksa menuntut 12 tahun penjara.

Dengan mengenakan pasal 338 KUHP dan menuntut 12 tahun penjara atas perbuatannya,” terang Ardiansyah. (HENDRIK)

Posted in: Hukum