By 4 November 2016

Unggah Foto Seronok di Facebook, Warga Pejagan Dipolisikan

ite

Tersangka pengunggah foto seronok Deni Lukito (30)

BREBESNEWS.CO – Akibat mengunggah foto seronok berbau porno di sebuah medsos Facebook Deni Lukito atau DL (30) warga Pejagan Kecamatan Tanjung ini, di polisikan.

Deni dengan menggunakan akun bernama ‘Cinta Satria Piningit’ mengirim foto korban edit-an dengan alat kelamin laki-laki tepat didepan mulut salah seorang wanita yang ber-inisial MS (20) guru TK wanita warga Desa Lemahabang RT 02 RW 01 Kecamatan Tanjung.

Akibat ulahnya ini, dia dinyatakan melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU-RI nomor 11 tahun 2008.

Kronologinya, di bulan Juni lalu, Deni sempat memperlihatkan foto di FB hasil editannya ke saksi Siti Farisyana yang merupakan teman korban MS.

Saksi Siti Farisyana kemudian melaporkepada korban perihal foto seronoknya yang di edit Deni. Tak terima perlakuan pelaku, korban MS ditemani saksi kemudian mencari Deni untuk mempertanggungjawabka unggahan fotonya, namun tidak ketemu.

Setelah lama mencari tidak ketemu, korban MS kemudian ber-insiatif melaporkan pelaku ke Polsek Tanjung yang akhirnya dapat mengamankan pelaku.

“Setelah korban lapor, tindakan polisi kemudian mengirim Barang Bukti (BB) ke laboratorium forensic untuk di periksa kebenarannya oleh ahli IT di Polda Semarang,” ujar Kasatserse Polres Brebes AKP Belnas Palipadang dalam siaran persnya, Rabu kemarin (2/11/2016).

“Setelah foto editan itu memang benar, polisi baru mengkap pelaku yang merupakan warga Pejagan Kecamatan Tanjung bernama Deni Lukito di rumahya,” tambah Belnas.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita 1 tablet dan 2 hp milik pelaku.

Kasus gambar unggahan seronok berbau porno tersebut berkasnya kini sudah di kirim ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan di pengadilan. (AFiF.A)

Posted in: Kriminal