By 17 December 2016

Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah : Bupati Jangan Seperti Wiro Sableng

panwass

Ketua Bawaslu Abhan Misbah, saat memberikan materi terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada

BREBESNEWS.co – Jangan jadi Bupati Wiro sableng yang kapaknya 212. Bupati Wiro Sableng dalam artian jangan sampai seperti kapak 212, yakni 2 tahun pertama bepikir bagaimana caranya balik modal, 1 tahun berikutnya bagaimana mendapatkan untung dan 2 tahun terakhir berpikir bagaimana caranya saya bisa dipilih kembali.

“Makanya jangan anggap sepele money politic, uang yang diberikan bisa mencederai pelaksanaan pilkada. Apalagi sekarang pemberi dan penerima juga bisa dikenai pidana, hal ini ternyata sesuai dengan pemahaman agama saya bahwa pemberi dan penerima suap di neraka,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah, SH saat menyampaikan materi di hadapan 100 mahasiswa, dosen dan guru pada Bimbingan teknis Pengawasan Partisipatif di Gedung pertemuan OR Setda Brebes, Sabtu (17/12/2016).

Abhan menambahkan, masyarakat perlu mengetahui beberapa pelanggaran diantaranya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, yaitu pelanggaran yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai peyelenggara pemilihan.

“Dalam hal ini Penyelenggara dilarang menerima suap dari peserta atau berbuat tidak adil atau memihak salah satu pasangan calon, kalau ada penyelenggara seperti itu bisa masuk kategori pelanggaran kode etik,” katanya.

Kedua, lanjut Abhan, Pelanggaran Administrasi Pemilihan yaitu pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan pemilihan.

“Contohnya terkait Alat Peraga Kampanye (APK), misal pasangan calon berkampanye melalui media massa cetak seperti TV, radio dan koran. Ketika tidak melalui KPU, maka termasuk pelanggaran administrasi yg sanksinya berat,” paparnya.

Selanjutnya, Pelanggaran Pidana/Tindak Pidana Pemilihan yaitu pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan.

“Pelanggaran tindak pidana pemilihan banyak sekali aturannya, contohnya orang menggunakan hak pilih one man one vote one value ternyata lebih dari satu kali. Hal ini masuk dalam pelanggaran pidana an pelakunya bisa dipenjara,” tandas Abhan.(*)

Berita Lukmanul Hakim
Editor : AFiF A

Posted in: Politik