By 15 February 2017

Polres Brebes Amankan 3 Pengedar Pil Terlarang

Ilustrasi

BREBESNEWS.co – Jajaran Polres Brebes berhasil mengamankan 3 pengedar pil terlarang. Ketiganya yakni atas nama Kharisma Herlangga (17) dan Mohamad Rizki alias Kicik (17). Keduanya warga Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, dan Mohamad Rono (22) warga Slatri RT 005 RW 02 Kecamatan Larangan Brebes. Mereka diamankan, Minggu 12 Februari lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Brebes AKBP Luthfie Sulistiawan lewat press relese-nya, Rabu (15/2/2017).

Menurut Luthfie, penangkapan para tersangka berdasarkan pengembangan informasi atas beredarnya obat-obatan berbahaya di sekitar desa tersangka yakni di Desa Tegalglagah.

“Dari pengembangan inilah, polisi kemudian menangkap dua orang pengedar, yakni Kharisma Herlangga dan Mohamad Rizki alias Kicik,” ujar Luthfie.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita obat-obatan terlarang dimaksud, antaranya pil Tramadol dan sejumlah uang hasil penjualan sebesar 100 ribu rupiah dari Kharisma, dan 600 ribu rupiah dan handphone serta
sepeda motor sebagai alat transaksi dari tangan tersangka Mohamad Rizki.

“Setelah polisi berhasil mengamankan dua tersangka, polisi juga mengembangkannya hingga tertangkap satu lagi, yakni Mohamad Rono warga Slatri Kecamatan Larangan,” tambah Luthfie.

Dari tangan tersangka Mohamad Rono, polisi berhasil menyita sejumlah pil Tramadol dan uang yang diduga hasil transakaksi sebesar 950 ribu rupiah.

“Guna penyidikan, ke – tiga tersangka sekarang sudah diamankan di mapolres Brebes,” tandas Luthfie. (AFiF.A)

Posted in: Kriminal