By 28 February 2017

Tuntut Perlindungan Hukum , Kades dan Pamong se Brebes Unjukrasa ke DPRD

Demo kades dan pamong se Brebes tuntut perlindungan hukum untuk tugas-tugas kades

BREBESNEWS.co -Ribuan massa yang terdiri dari Kepala Desa dan Pamong Desa se Kabupaten Brebes melakukan aksi unjukrasa, dengan mendatangi gedung Sekertariat DPRD Brebes, Senin siang (27/2/2017).

Mereka datang dengan melakukan perjalanan dari Satdion Karangbirahi menyusuri jalan protocol Sudirman hingga ke lokasi, dengan disertai poster tuntutan save kades (lindungi kades).

Dalam orasinya Ketua Paguyuban Kepala Desa se kabupaten Brebes, Nahib Sodiq menyatakan Kedatangannya ke Sekertariat DPRD, untuk meminta perlindungan hukum yang menjerat kedua rekannya, yakni Kades Larangan Kecamatan Larangan dan Kades Pakijangan Kecamatan Bulakamba, yang saat ini menghadapi proses hukum atas dugaan pungli dalam menjalankan program agraria nasional (prona).

Menurut Nahib, padahal dalam regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah, tertanggal 20 Ferbruari 2017, menyatakan program Prona tidak gratis murni. Artinya Pemerintah Desa boleh memungut biaya swadaya masyarakat warga desa yang ingin membuat sertifikat lewat prona.

“Namun kenapa pungutan yang dilakukan dua kades oleh aparat kepolisian dinyatakan pungli, hingga kini harus menghadapi proses hukum,” ujarnya usai melaksanakan audiensi bersama seluruh komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan.

Selain minta perlindungan hukum, imbuh Nahib pihak Paguyuban Desa juga mendesak agar DPRD segera membuat Perda tentang Pemerintah Desa, agar pihaknya dalam menjalankan tugas-tugas mendapat kejelasan payung hukum.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Brebes, Sukriso menyatakan siap memberi bantuan hukum bagi kepala desa yang kini berkasnya sudah ditangan Kejaksaan Negeri Brebes.

“Sebagai dewan kami siap membantu bukan memberi perlindungan. Hal tersebut karena dalam biaya proses hukum aparat telah dianggarkan oleh APBD,” kata Kirso.

Sukirso juga mempersilahkan para Kades menunjuk lowyer atau penasihat hukum untuk mengahdapi jeratan hukum yang sedang membelit dua kades.

Sedang untuk pembuatan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa (Perda Pemdes), sebagai paying hukum kades dalam melaksanakan program-programnya, pihaknya berjanji akan mempersiapkan dan segera membuatnya.

“Mungkin dalam setengah bulan ini, Perda Pemdes sudah bisa di sahkan,” tandas Sukirso. (AFiF.A)

Posted in: Serba Serbi