By 13 March 2017

Nikah Dini Rawan kena Kanker Servick dan Kanker Payudara

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Ruang Rapat Bupati Brebes,

BREBESNEWS.co -Pernikahan dini atau nikah pada usia anak sebaiknya dihindari karena bisa mendatangkan resiko yang fatal tidak hanya dari segi fisik tetapi juga psikis.

Dengan perkawinan dini, banyak hak-hak anak yang tercerabut, sehingga masa tidak ada kebahagiaan di dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Demikian disampaikan Direktur Islam dan Gender Fahmina Institute Alifatul Arifiati saat mengisi Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Ruang Rapat Bupati Brebes, Senin (13/3/2017).

Alif menjelaskan, dengan perkawinan anak akan terjadi pencerabutan hak-hak anak seperti hak atas pendidikan, hak bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak atas kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak untuk tidak dipisahkan dari orang tua.

Rawan kena kanker

Yang lebih mengerikan lagi, lanjutnya, kawin usia anak akan tertimpa kanker serviks, kanker payudara, cerai di usia muda dan kematian ibu dan anak.

Akibat lain karena belum memiliki bekal cukup dalam mencari nafkah dan rendahnya pendidikan maka akan menjadi penyumbang rendahnya tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Tidak jarang, kemiskinan yang ditimbulkannya akan berdampak pada tindak kekerasan di dalam rumah tangga,” terang Alif yang juga penggagas Kongres Ulama Wanita itu.

Dari yang terhimpun Global, ada 720 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun sedangkan untuk anak laki-laki ada 156 juta.

“Unicef mencatat ada 340.000 anak menikah setiap tahunnya,” papar Alif.

Dia menganjurkan kepada peserta sosialisasi yang mayoritas anak usia SMA untuk melangsungkan perkawinan ideal yang pada usia 25 tahun untuk wanita dan usia 29 tahun untuk laki-laki.

Perkawinan anak di Indonesia, lanjutnya, mencapai angka 10 besar di dunia sedangkan Jawa Tengah menempati posisi ke-7 provinsi tertinggi perkawinan anak di Indonesia.

“Brebes, menempati angka tertinggi perkawinan anak di Jateng, dan ini sungguh menakjubkan,” kata Alif.

Untuk mencegah perkawinan dini, dia merekomendasikan agar kebijakan pemerintah senantiasa meningkatkan cakupan layanan pendidikan, menangani norma sosial dan budaya di tingkat local, serta akses pendidikan tinggi dan pelatihan keterampilan ekonomi.

Civitas akademika juga tidak bosan untuk melakukan riset lebih lanjut tentang usia perkawinan anak. Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif perlu terus digalakan.

“Tak kalah penting, pendampingan kasus kawin anak juga terus dilakukan demi penjaminan hak-hak anak,” tandasnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak DP3KB Kabupaten Brebes Rini Pujiastuti melaporkan, sosialisasi ini digelar untuk memberi wawasan kepada para remaja Brebes untuk menunda perkawinan para usia anak.

Peserta sebanyak 200 orang itu, antara lain berasal dari IPNU-IPPNU, IRM, Fatayat NU, para siswa SLTA dan undangan lainnya dan. Sosialisasi perkawinan dini dibuka Wakil Bupati Narjo. (ILMIE)

Posted in: Serba Serbi