By 3 August 2017

Nyabu, Hendi Darmawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Hendi alias Luwak saat berada di kamar sel PN menunggu sidang atas dirinya

BREBESNEWS.co-Terdakwa,Hendi Darmawan alias Luwak salah satu warga Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan, terdiam lesu di muka majelis hakim ketika dituntut Jaksa penuntut Umum(JPU) selama 3 tahun penjara.

Hendi didakwa memakai shabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Brebes(PN).Brebes Rabu (2/8/2017).

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkoba jenis shabu terdakwa dikenakan pasal 114 (1) UURI no 35 tahun 2009 tahun Tentang Narkotika.Kami menuntut 3 tahun Penjara,” jelas JPU Hendro Purwoko SH.

Kronologi penangkapan Hendi yakni, karena terdakwa merupakan target pihak kepolisian sebagai pengguna obat terlarang golongan 1 jenis shabu. Hendi di bekuk dikediamannya di Desa Ketanggungan.

“Dia target petugas kepolisian pengguna Narkoba. Terdakwa Hendi dibekuk di rumahnya dengan barang bukti shabu yang siap hisap,” terang Hendro Purwoko kepada BREBESNEWS.co. usai sidang.

Sesuai agenda sidang Hendi akan dilanjut Rabu depan dengan agenda vonis terdakwa. (HENDRIK)

Posted in: Hukum