By 7 March 2018

Panwascam Pilgub Larangan Temukan Dugaan Pelanggaran Pendamping Lokal Desa

Bukti foto Syatya Muda ikut mendampingi calon gubernur Ganjar dengan ikut mengacungkan simbol satu jari saat perjalanan menuju Rumah Bapak Sunar, di Desa Slatri Timur

BREBESNEWS.co- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Larangan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Larangan, Kusnadi Syatya Muda (38).

Dia diduga ikut berpartisipasi kampanye pasangan calon (paslon) nomor 1 Ganjar Pranowo – Taj Yasin di Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Senin (5/3).

Sebelumnya, komisioner Panwascam Larangan sudah mengingatkan agar tidak terlibat dan ikut kampanye, namun ternyata tidak digubris.

Menurut pantauan komisioner Panwascam dan PPL atau Panwaslu Desa, Kusnadi justru ikut hadir dan mengikuti perjalanan kampanye paslon 1 sejak dari pengukuhan Posko pemenangan sampai ke kunjungan berikutnya, rumah Bapak Sunar RT 09 RW 02 di Slatri Timur.

Pelanggaran dilakukan saat Kusnadi sebagai Pendamping Lokal Desa ikut mendampingi Calon Gubernur Ganjar dan mengangkat tangannya dengan menunjukkan simbol satu jari saat yel-yel para pendukung mengajak masyarakat untuk memilih paslon 1.

Hal ini dilakukan saat perjalanan menuju rumah Bapak Sunar RT 09 RW 02.

Lewat relese persnya, Selasa (6/3/2018) Ketua Panwascam Larangan atau Divisi Penindakan Pelanggaran, Mangun Gunawan Aji  menyatakan, sesuai dengan pengumuman hasil seleksi akhir penerimaan calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jawa Tengah TA 2017, untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) terdapat nama Kusnadi Syatya Muda.

Kusnadi terdaftar dengan nomor registrasi 93780621 telah lulus ditempatkan.

“Dengan dasar surat edaran dari Dinas pemberdayaan masyarakat, desa, kependudukan dan pencatatan sipil (dinpermadesdukcapil) Jawa Tengah bahwa berdasarkan ketentuan pada Surat perjanjian Kontrak (SPK) dan pernyataan pada Pakta Integritas bahwa TPP P3MD wajib untuk bersikap netral dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum lainnya,” katanya.

Pada point c, lanjut Mangun, Dinpermadesdukcapil Jawa Tengah tidak mengijinkan TPP P3MD terlibat aktif sebagai tim sukses, kegiatan pemenangan, melakukan propaganda dan/atau politik praktis lainnya yang dapat mengganggu netralitas dalam pendampingan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Pihak Panwascam Larangan telah melayangkan undangan klarifikasi dengan mengundang dua saksi dan terlapor pada hari Rabu (7/3/2018).

Dua saksi dari Pendamping Desa Kecamatan Larangan yakni Ahmad Fathoni dan Agil Pradana, ST dan terlapor Pendamping Lokal Desa, Kusnadi Syatya Muda. (AFiF.A)

Posted in: Politik