By 7 July 2018

Asas Keadilan, Penganut Penghayat Brebes Minta Pemkab Segera Realisasikan TPU

Audiensi para penganut penhayat di kabupaten Brebes dengan para pemangku kepentingan untuk realisasikan pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Brebes

BREBESNEWS.co – Penganut Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Brebes, mendesak Pemerintah Kabupaten menerbitkan peraturan terkait pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Mereka (para penganut) mengaku kerap kesulitan untuk memakamkan jenazah penghayat kepercayaan, bahkan mendapat penolakan dari pihak tertentu.

Demikian dikatakan Muhajir, selaku juru bicara Lembaga Penelitian, Pengembangan Sumberdaya, dan Lingkungan Hidup (LPPSLH), saat mendampingi  audiensi soal pemecahan dan pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dihadiri para pemangku kepentingan Brebes, di Grand Dian Hotel, Jumat (6/7/2018).

Muhajir menyebut sekitar 90 persen dari TPU yang sudah dilakukan pendataan merupakan tanah wakaf.

Sementara untuk Pemkab Brebes sendiri, belum punya TPU yang bisa mengakomodir pemakaman untuk yang beda keyakinan.

“Kalau Pemkab Brebes punya TPU, setidaknya bila ada orang meninggal beda keyakinan bisa di akomodir dengan memakamkannya di tempat itu tanpa menimbulkan ekses,” ujar Muhajir.

Muhajir, selaku juru bicara Lembaga Penelitian, Pengembangan Sumberdaya, dan Lingkungan Hidup (LPPSLH)

Kabid Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Brebes, Nurul Hidayat,  dalam sambutannya di depan para peserta audiens mengakui persoalan itu termasuk tugas pokok dan fungsi kedinasannya.

Kemudian, ia pun menyampaikan terima kasih kepada LPPSLH atas pendataan tersebut dan mendukung langkah pembuatan regulasi terkait TPU.

“Kami apresiasi LPPSLH sudah melakukan pendataan TPU. Selama ini Pemkab Brebes memang belum mempunyai TPU. Kebanyakan makam yang ada di Brebes adalah tanah wakaf yang biasanya disertai pesan khusus untuk salah satu agama,” jelas Nurul.

Yang utama, menurut Nurul Hidayat, saat ini adalah regulasinya berbentuk Perda dulu. Jadi ada payung hukumnya untuk Pemkab bisa menyediakannya.

Dari pertemuan tersebut, kata Nurul, pihaknya akan membicarakan dan merumuskan regulasinya. Sehingga bisa diteruskan menjadi kegiatan penyusunan Perda.

“Pemakaman memang tugas kami, tapi bagian aset ada sendiri pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Untuk itu, harus ada regulasi Perdanya,” ucapnya.

Sementara itu, sejarawan Brebes Wijanarto yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, banyak warga non-muslim di Brebes yang harus memakamkan jenazah sanak saudaranya di luar Brebes. Hal itu dikarenakan banyak pemakaman non-muslim yang digusur menjadi pemukiman.

“Dulu masih banyak pemakaman nonmuslim, seperti Bong (makam) China yang sekarang hampir hilang karena menjadi pemukiman warga. Karena mereka menggunakan itu dengan sewa tanah,” kata Wijanarto.

“Kita bisa lihat di Losari dan Klampok itu dari peranakan Tionghoa dan banyak dari kaum muslim yang mendirikan tempat pemakaman,” lanjut Wijanarto.
Menurutnya, area pemakaman yang ada selama ini dibangun oleh komunitas dan yayasan tertentu.

Para penghayat kepercayaan, LPPSLH, dan Brebes berharap pertemuan itu menjadi awal Pemkab Brebes mendirikan TPU yang bisa digunakan semua warga dari agama dan kepercayaan apapun.

“Sebagai bangsa yang menganut toleransi yang berbineka tunggal ika, harusnya Pemkab tidak memandang sebelah mata kepada kaum yang berbeda keyakinannya. Pemkab Brebes perlu mengayomi semua keragaman, termasuk keragaman keyakinan,” ( AFiF.A)

Posted in: Serba Serbi