By 14 September 2018

Tak Ada Protes Masyarakat, 489 Calon Legislatif akan Jadi Daftar Calon Tetap

Rapat rencana penentuan dari daftar calon sementara (DCS) daftar calon tetap (DCT) KPU Brebed

BREBESNEWS.co – 489 bakal calon legislatif yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupaten Brebes akan segera ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu 2019.

“Kami sudah memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait DCS bakal caleg. Namun, hingga waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada yang masukan masyarakat yang mengakibatkan dicoretnya bakal caleg,” kata Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Jumat siang (14/9/2018) usai rapat kerja rencana penetapan daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT) di aula Sekertariat KPUD Brebes.

“Apalagi tidak ada protes atau pengaduan keberatan bacaleg, sehingga ke 489 bacaleg kemungkinan akan diloloskan sebagai DCT caleg 2019,” imbuh Riza.

KPU Brebes sebelumnya sudah mensosialisasikan DCS kepada masyarakat beberapa waktu lalu.

Sosialisasi tersebut dengan harapan masyarakat dapat mengetahui DCS dan memberikan masukan jika menemukan bakal caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Karena itu, pihaknya akan segera menetapkan DCT pada 20 September 2018 mendatang.

Sebelum itu, pihaknya meminta kepada perwakilan partai politik untuk menandatangani Rancangan DCT di Kantor KPU Brebes, Jumat.

Perwakilan parpol diminta untuk mengecek kembali data atau identitas bakal caleg yang akan ditetapkan pada DCT.

Ada sejumlah koreksi atau permintaan dari parpol untuk penetapan DCT.

“Beberapa parpol ada yang meminta alias namanya diganti pada DCT, tapi itu tidak bisa dilakukan. Beberapa juga ada yang meminta fotonya diganti, namun karena sudah mepet, kami harap maklum tidak bisa dilakukan,” kata ketua KPU.

Sementara, perwakilan parpol yang juga Sekretaris DPD Partai NasDem Brebes, Slamet Abdul Dhofir, menuturkan tidak ada permasalahan DCT pada bakal caleg NasDem.

“Hanya saja, tadi kami meminta foto bakal caleg agar diganti yang lain. Namun, KPU tidak bisa menyanggupinya,” kata Slamet. (AFiF.A)

Posted in: Politik