By 15 July 2019

Sidang Pelawak Qomar ; Terdakwa Sebut Ada Unsur Politis dan Dendam Dikasusnya

Sidang lanjutan pelawak Qomar di PN Brebes

BREBESNEWS.co – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan kepemilikan Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan terdakwa Nurul Qomar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (15/7/2019).

Sidang yang ke tiga kalinya ini beragendakan mendengar saksi ke empat dari Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, yakni Wakil Rektor Mukson.

Dalam kesaksian di sidang, Mukson yang serta merta mengenalkan terdakwa (Nurul Qomar) kepada pihak yayasan menuturkan kalau efek dari perbuatan terdakwa sangat merugikan.

“Terutama soal keterangan dugaam pemalsuan SKL yang mengakibatkan mahasiswa UMUS tertunda untuk melakukan prosesi wisudanya,” kata Mukson.

Selain itu, kata Mukson, usai mengundurkan diri dari rektor, terdakwa juga diduga sengaja menyebarkan ujaran yang bernada provokatif lewat hingga mahasiswa UMUS mengakibatkan berdemo besar-besaran, akibat terdakwa mengundurkan diri karena di zolimi oleh pihak kampus.

“Namun setelah dijelaskan adanya pengunduran diri Rektor Qomar karena sedang nyalon Wakil Bupati Cirebon, mahasiswa mulai reda dan percaya kembali. Selain itu juga diterangkannya kalau Rektor Qomar belum bisa menyelesaikan studi S3 nya,” ungkap Mukson.

Terdakwa Nurul Qomar saat ditemui usai mengikuti sidang mengatakan, semakin ke sini kasus yang dihadapinya mulai terkuak.

Qomar menyebutkan kasus yang dialaminya itu sarat bermuatan politis dan dendam.

“Soalnya saya dipersoalkan setelah ada demo di Kampus Umus selesai. Dan saya mundur jadi rektor karena keinginan pribadi karena mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Cirebon dan tidak ada tekanan, murni keinginan saya untuk mundur,” terangnya.

Rencananya, sidang lanjutan Nurul Qomar akan dilanjutkan pada pekan depan, yakni tanggal 25 Juli dengan agenda keterangan saksi ahli. (AFiF.A)

Posted in: Hukum