Didakwa Buat SKL Palsu, Pelawak Qomar Ajukan Pembelaan

Pelawak Nurul Qomar usai menghadiri sidang tuntutan dakwaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) guna keperluan menjadi rektor UMUS Brebes
BREBESNEWS.co – Mantan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes yang juga pelawak senior, Nurul Qomar akhirnya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Brebes, Senin (30/9/2019).
Dalam tuntutannya jaksa mendakwa Qomar melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan dokumen terkait Surat Keterangan Lulus (SKL) dirinya untuk keperluan menjadi rektor UMUS.
“Perbuatan terdakwa (Qomar-red) melawan hukum dengan mengeluarkan dokumen palsu. perbuatan terdakwa juga dinilai mencoreng dunia pendidikan.Kami mengenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dengan perbuatan terdakwa kami menuntut 3 tahun penjara dan biaya perkara 5000,” ujar JPU Bakhtiar Agung Ihsan.
Sementara, pihak pelapor, Muhadi Setiabudi ketua yayasan berikut pemilik UMUS, mengatakan pihaknya legowo atas tuntutan JPU. Dirinya menyerahkan sepenuhnya ke Penegakan Hukum.
“Untuk tuntutan kami Legowo, dan Untuk putusan Minta putusan Hakim seadil-adilnya,” ujar Muhadi yang turut mengikuti sidang tuntutan terdakwa.
Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukum dan terdakwa.(HENDRIK)