By 29 October 2019

Baca Duplik, Pelawak Nurul Qomar Sempat Nangis

Nurul Qomar memeluk rekan pelawaknya Ginanjar usai membacakan dupliknya di ruangan sidang PN Brebes

BREBESNEWS.co – Sidang lanjutan kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu, dengan terdakwa pelawak kondang Nurul Qomar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (28/10/2019).

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa Nurul Qomar mendadak menangis saat membacakan duplik di depan majelis hakim. Ia pun langsung memeluk istrinya yang duduk di tepat di belakangnya.

Kali pertama duplik dibacakan tim kuasa hukum Nurul Qomar yang diketuai Furqon Nurzaman.

Usai itu, giliran terdakwa Nurul Qomar membacakan dupliknya. Dalam dupliknya itu Qomar juga meminta maaf kepada keluarga atas kasus yang menimpannya tersebut. Khususnya, kepada istrinya yang paling terpukul atas kasus tersebut.

Akibat proses hukum yang dijalaninya itu keluarganya terganggu. Tak hanya itu, kontak pembuatan sinetron yang tengah dijalaninya juga terputus. Saat membacakan duplik itu, mendadak Qomar menaninggis.

Suasana persidangan pun menjadi hening. Qomar kemudian menenggok ke arah istrinya yang berada di bangku pengunjung paling depan. Spontan ia mendekati istrinya dan memeluk. Kedua pasangan itu pun larut dalam kesedihan.

Usai itu, Qomar mengakhiri pembacaan dupliknya. Sidang lanjutan kasus SKL dengan terdakwa Nurul Qomar rencananya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

“Tadi saya menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum. Yang perlu diketahui, tuduhan ke saya ini tiga kali berturut-turut dan geser-geser terus. Ini kan indikato bahwa maksain untuk mencari celah saya. Toh saya ndak bikin (SKL-red), dan saya tidak melampirkan,” ujar Nurul Qomar usai persidangan.

Disinggung terkait menghadapi sidang putusan, Qomar mengungkapkan, pihaknya hanya bisa meminta pertolongan kepada Allah SWT, dan biarkan tangan Allah memberikan putusan terhadap dirinya melalui majelis hakim.

Namun, pihaknya tetap optimistis bebas. “Saya akan menerima putusan Gusti Allah, bukan pengadilan. Ini karena putusan diberikan oleh Allah melalu majelis hakim,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul Qomar dimejahijaukan karena diduga melakukan pemalsuan SKL untuk proses rekrutmen rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes tahun 2016 lalu. Tindakan itu kemudian dilaporkan pihak yayasan ke polisi dan kasusnya hingga kini dalam proses persidangan di PN Brebes.(AFiF.A)

Posted in: Hukum