By 11 November 2019

Akhirnya, Pelawak Qomar Dijatuhi Hukuman 17 Bulan Penjara

Qomar usai sidang putusan (vonis)

BREBESNEWS.co – Pelawak kondang Nurul Qomar akhirnya dijatuhi hakim PN Brebes vonis 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan kurungan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), yakni selama 3 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan dibacakan hakim ketua Sri Sulastuti,SH, Senin (11/11/2019).

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam akhir bacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tetang Pemalsuan Surat, dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Usai pembacaan putusan, Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut, sehingga mengajukan banding.

“Saya menghormati putusan hakim ini, tapi kami tidak sependapat sehingga kami mengajukan banding,” ujarnya usai persidangan.

Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, pihaknya tidak dilakukan penahanan. Sehingga, masih bisa melaksanakan aktivitas, baik syuting dan menghadiri pengajian.

“Kalau soal banding silahkan ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat,” terangnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar menyatakan, pihaknya pikir pikir atas putusan tersebut. “Kalau kami JPU, pikir pikir,” tandasnya.

Sidang putusan dengan terdakwa Nurul Qomar ini, selain dihadiri keluargannya sejumlah pelawak kondang juga ikut hadir menyaksikan, seperti Ginanjar, Eman dan Memet.

Sementara pihak korban atau pihak yang dirugikan pemilik yayasan Umus Muhadi Setiabudi merasa kurang puas atas putusan hakim.

“Harusnya terdakwa (Nurul Qomar-red) hukumannya maksimal, yakni 3 tahun penjara atau bila mungkin lebih.”

Pasalnya menurut Bos Dedy Jaya grup ini terdakwa Nurul Qomar sudah membuat cidera dunia pendidikan.

Namun demikian dia menghormati putusan terdakwa yang mengajukan banding. (SFiF.A)

Posted in: Hukum