Saksi Penemu SKL Tak Dihadirkan pdan Tak Ada Uji Lab Bikin Qomar Ajukan Banding
BREBESNEWS.co – Divonis 17 bulan penjara, atas dakwaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) sarjana S3 atau doktoralnya, Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
Dia mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun dirinya tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut, sehingga mengajukan banding.
“Saya menghormati putusan hakim ini, tapi kami tidak sependapat sehingga kami mengajukan banding. Saya tidak langsung ditahan sehingga masih bisa melawak, syuting, mengisi pengajian dan lainnya,” ujar Qomar usai persidangan, Senin (11/11/2019).
Kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, mengatakan, ada hal mendasar bahwa dokumen itu pernah hilang.
Kemudian majelis hakim mengambil keterangan saksi Fadli bahwa dokumen itu ditemukan di laci mantan rektor.
Menurut Furqon, keterangan menemukan tidak disampaikan langsung ini dari Fadli, melainkan dari staf UMUS Brebes.
“Keterangan yang demikian sebetulnya tidak dipakai, karena berasal dari orang lain. Ini yang menjadi alasan dari kami untuk menyampaikan banding,” tandasnya
Selain tidak dihadirkannya saksi penemu SKL di laci meja mantan rektor UMUS ( Qomar-red) soal uji lab oleh pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian juga tidak disertakan.
“Harusnya ada uji lab soal SKL, sehingga bisa diketahui soal keasliannya. Kalau ada uji lab akan diketahui siapa pembuat SKL, hingga menyeret klien nya terseret hukum, padahal berkas sudah diambil semua,” beber Furqon.
“Untuk itu dalam upaya mencari keadilan, pihaknya akan banding,” tandas Furqon.(AFiF.A)