By 28 April 2020

Kasus Pungli Prona, Kades Linggapura Dihukum 1,5 Tahun Penjara

BREBESNEWS.co – Zaenal Asikin Kepala Desa Linggapura kecamatan tonjong, yang diduga tersangkut kasus pungli pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2014,tahun 2015,tahun 2016, akhirnya divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah 1,5 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga didenda 50 juta rupiah dengan masa subsider 3 bulan.

Dalam sidang putusan melalui Teleconference di Pengadilan Negeri Brebes, Selasa (28/4/2020).

terdakwa Zaenal Asikin didakwa bersalah menerima hadiah alias gratifikasi dari warga yang membuat sertifikat.

Terdakwa dijerat Pasal 11 UU Tipikor berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

“Dengan terbuktinya gratifikasi tersebut, kami menuntut 1.6 tahun Namun PT Tipikor Semarang memvonis 1.5 tahun,” JPU,M.Amirudin

Sementara,Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Torikhin bersama Sekjen Lappas-RI ( Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran Dan Sistem ) M.Dedi Rohman menjelaskan Terdakwa belum sepenuhnya menerima hasil putusan majelis Hakim.

“Hasil vonis terdakwa 1.5 tahun penjara dan Terdakwa masih pikir-pikir,” ucap Torikhin saat dihubungi via seluler.

Disisi lain,Sekretaris Lappas Brebes,M.Dedi rohman berpendapat meski kondisi negara dalam penanganan covid 19 namun penegakan hukum tetap berjalan.

“Meski negara lagi berdampak corona,namun penegakan hukum terkait korupsi masih berjalan.” ujar Dedi dikantor kejaksaan Negeri Brebes. (HENDRIK)

Posted in: Hukum