Kasus Kridit Fiktif Senilai 68 Milyar Diungkap Kejari Brebes
BREBESNEWS.co – Dugaan kasus kredit fiktif di Badan Perkriditan Rakyat (BPR) Sediaguna Jatibarang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, dengan tiga tersangka.
Kejaripun kini sudah mengamankan tiga tersangka tersebut, dengan total nilai kerugian sebesar Rp 68 miliar.
Ketiga tersangka tersebut berinisial SR, YR dan RS yang semuanya merupakan karyawan dari BPR Jatibarang Sediaguna.
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Emy Munfarida melalui Kasi Pidum Andhy Bolifar mengatakan, kasus tersebut terbongkar berawal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, yang tengah melakukan pengawasan.
“Dari pengawasan tersebut, tim menemukan bukti-bukti awal, yang kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti kejahatan, Selasa (14/7/2020) di Kantor Kejari.
Setelah ditemukan bukti, OJK langsung melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kasusnya hingga tahap tuntutan ditangani Kejagung. Pada tahap 2, kasusnya dilimpahkan ke Kejari Brebes.
“Pada 2 Juli lalu setelah dilimpahkan ke kami, kami langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Dan ketiga tersangka saat ini dititipkan di Lapas Brebes,” lanjut Bolifar.
Dijelaskannya, di BPR tersebut ketiga tersangka itu menduduki jabatan yang berbeda-beda, antaranya terdapat seorang tersangka berkedudukan sebagai kasir, seorang sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) dan seorang tersangka lain sebagai marketing.
Dalam melancarkan aksinya, mereka saling bekerjasama dengan perannya masing-masing. Marketing bertugas mengajukan berkas kredit, SPI bertugas mengesahkan pengajuan kredit dan Kasir bertugas mencairkan kredit.
“Total platform kredit fiktif sebesar 68,64 miliar rupiah, dengan jumlah rekening sebanyak 9.516,” jelasnya.
Modus pengajuannya, lanjut dia, mereka mengajukan kredit dengan data nasabah lama yang seolah-olah mengajukan kredit kembali. Selain itu, ada juga dengan data kreditur fiktif.
Dari tiga tersangka itu, tersangka SR senilai Rp 41,196 miliar, dengan jumlah rekening kredit sebanyak 3.357. Kemudian, tersangka YR senilai Rp 19,62 miliar, dengan jumlah rekening kredit 2.565. Sedangkan tersangka SB senilai Rp 3,5 miliar dengan jumlah rekening kredit mencapai 512.
“Mereka melakukan aksi ini sejak Februari 2018 hingga Agustus 2019 atau selama 19 bulan,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat undang-undang perbankkan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketiga tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Brebes menanti persidangan di PN Brebes. (AFiF.A)