Diduga Tilep Uang Nasabah, Karyawan Asal Bumiayu ini Dicokok KejatiJateng
BREBESNEWS.co – M Nasir (46) karyawan BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, akhirnya dicokok Kejaksaan Tinggi Jateng.
Berdasar informasi yang didapat BREBESNEWS.co, Selasa (31/8/2021) M. Nasir ditangkap terkait dugaan kasus korupsi Rp 2,2 miliar dengan menggasak deposito dan kredit milik nasabah PT BKK Jateng (Perseroda) Cabang Brebes Kantor Paguyangan.
“Kami lakukan penahanan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare di kantor Kejati Jateng.
Nasir diamankan di Tegal, Senin (30/8), dan dibawa ke Kantor Kejati Jateng di Semarang. Setelah pemeriksaan, Nasir dititipkan untuk ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Sumurung menjelaskan aksi Nasir dilakukan dalam kurun waktu 2012 sampai 2019.
Saat itu, Nasir yang merupakan warha Bumiayu menjabat Kepala Seksi (Kasi) Dana PT BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.
“Yang bersangkutan sudah sejak tahun 2019 dipecat, diberhentikan dari BKK,” jelasnya.
Nasir disebut menggunakan dana simpanan milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah maupun pihak PT BKK.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka Nasir dinilai merugikan negara senilai Rp 2,2 miliar,” ujarnya.
“Selaku sie dana adalah menghimpun dan menggunakan dana simpanan milik nasabah baik berupa tabungan, deposito dan angsuran kredit tanpa sepengetahuan nasabah dan pihak BKK Jateng Cabang Brebes Kas Paguyangan yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sumurung.
(AFiF.A)