Verifikasi KPU soal Bacaleg, Mantan Napi Wajib Cantumkan Pengumuman
BREBESNEWS.co – Sebanyak 733 bakal calon legislatif di Kabupaten Brebes, mulai menjalani verifikasi pemberkasan. Bahkan, semua bacaleg yang mantan narapidana wajib mencantumkan pengumuman di media massa. Sebab, pengumuman tersebut menjadi syarat mutlak dokumen yang diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan.
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum khusus persyaratan Pileg 2024.
Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menjelaskan, sesuai tahapan jadwal pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif 2024. Verifikasi berkas bacaleg, berlangsung hingga 23 Juni mendatang secara menyeluruh. Artinya, semua berkas bacaleg akan diperiksa secara detail terkait kelengkapan berkas persyaratan dan dokumen.
“Berdasarkan informasi identitas bacaleg, terdapat beberapa nama yang pernah terlibat kasus pidana. Artinya, wajib mencantumkan pengumuman di media massa yang terverifikasi dewan pers,” ungkapnya, Jum’at (2/6/2023).
Jumlah total bacaleg di Kabupaten Brebes, lanjut Riza, mengalami penambahan sebanyak 37 bacaleg dari dua parpol. Yakni, Partai Gelora menambah 10 bacaleg dan Buruh 27 Bacaleg. Sehingga, total bacaleg yang diajukan 17 parpol peserta pemilu mencapai 733 orang.
Sementara itu, Komisioner KPU Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Ita Listiana Ningsih menyampaikan, dari total bacaleg yang akan menjalani verifikasi berkas pencalonan.
Secara personal, diwajibkan memenuhi semua persyaratan dokumen dalam proses pemberkasan. Artinya, semua syarat administratif dan dokumen yang diunggah dalam SILON wajib terlampir secara fisik.
“Jika sebelumnya masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, seperti SKCK, surat keterangan kesehatan hingga pengadilan. Termasuk, surat pengumuman pernah terlibat tindak pidana harus dilampirkan,” ujarnya.
Ita Listiana Ningsih menambahkan, dalam proses verifikasi administrasi dan pemberkasan bacaleg. Pihaknya mengaku, terus berkoordinasi dengan LO, pengurus parpol dan Bacaleg.
Fokusnya, melengkapi semua dokumen persyaratan yang belum terlampir hingga batas waktu ditentukan. Sehingga, semua bacaleg harus segera mempersiapkan berkas dokumen jika dinyatakan belum lengkap sebelum batas waktu.
(Al Faruq)