By 17 July 2019

Refleksi Kades Baru di Brebes, “Jadikan Kerja Kades Bermartabat”

 

Oleh : Azmi Majid
( Ketua Sepakat Brebes Bermartabat )

Dalam beberapa hari ini, Brebes punya Kepala Desa Baru periode 2019 – 2025 pasca pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Bupati Brebes Idza Priyanti.

Kepala Desa sesuai PERMENDAGRI Nomor 84 /2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan Kades adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (Tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.

Peran kades dalam pelaksanaan pembangunan diantaranya

1. Kades sebagai motivator,pendorong,penggerak agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kades adalah pemimpin yang punya tanggung jawab yang tinggi kepada masyarakat desanya. Kades harus bisa memberikan kepuasan serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.

2. Peran Kades sebagai fasilitator, menjalankan perannya dalam hal mengfasilitasi atau melengkapi kebutuhan yang diperlukan dalam pembangunan.
3. Sebagai Mediator, yaitu menentukan keberhasilan setiap program dan rancangan pembangunan ( _Hermansyah, 2015_)

Peran Aktif Masyarakat

Partisipasi aktif masyarakat merupakan bentuk konsep pembangunan daerah dengan cara pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan merupakan sebuah konsep pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat yang melibatkan nilai-nilai sosial.

Konsep ini mencerminkann paradigma baru pembangunan, yakni bersifat people centred, participatory, empowering dan sustainable ( _Chamber dalam Huraerah, 2008:81_)

Begitu banyak wewenang Kades diantaranya memimpin penyelenggaraan pemerintah desa , mengajukan rancangan pengaturan desa, menetapkan peraturan desa, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa, APBDesa, membina kehidupan masyarakat desa,membina perekonomian desa, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan perundang undangan.

Maka perlu partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan hasil pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan.

Pengawasan dari elemen masyarakat dan aparat hukum sangat diperlukan untuk lurusnya kebijakan dan pembangunan serta penggunaan sumber daya dan dana desa.

Kepala Desa dan segala perangkat desa harus mampu dan bersama sama masyarakat bertanggungjawab kelangsungan hidup dan berkehidupan masyarakat yang beradab dan bermartabat.

Selamat Berkarya Wahai Para Kepala Desa…

Semoga memberikan dorongan dan energi baru mewujudkan Brebes Bermartabat.

Posted in: Opini