Penyebar Hoax 7 Kontainer Tercoblos Asal Brebes Akhirnya Divonis 4 Bulan Penjara
BREBESNEWS.Co – Sidang Kasus Hoax yang heboh, terkait 7 kontainer Kertas suara tercoblos ternyata melibatkan warga Brebes.
Tersangka,Jarwoto asal Desa Langkap Kecamatan Bumiayu kembali bergulir dengan agenda putusan disidangkan di PN Brebes, Rabu (7/8/2019).
Kronologisnya, Terdakwa didakwa telah memviralkan berita Hoak 7 kontainer Kertas suara tercoblos itu di Medsos, sehingga meresahkan masyarakat Indonesia. Kasus tersebut akhirnya ditangani Mabes Polri dengan menangkap terdakwa.
Sidang Pengadilan dipimpin Trimulyanto , Hakim anggota Galuh M Dan Nani H.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan kasus penyebar berita Hoax dengan terdakwa Jarwoto sudah terbukti bersalah.
Hakim memutus terdakwa dengan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah dengan bukti-bukti dan Keterangan saksi ahli. Majelis Hakim dengan ini memvonis 4 bulan penjara,”jelas Trimulyanto.
Outusab tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Sementara JPU Ardiansyah usai sidang menjelaskan, terdakwa Jarwoto dikenakan pasal 14 ayat 2, undang-undang nomer 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana.
Terdakwa berperan Forwarder atau menyebarkan berita Hoax melalui media sosial dengan ancaman pasal hukuman 3 tahun penjara.(HENDRIK)