By 23 August 2022

Tekan Pemalsuan Uang, BI Tegal Layanan Uang Baru di Brebes

Penukaran uang oleh BI Tegal

BREBESNEWS.co – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal, Senin (22/8/2022) membuka layanan penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 bertempat di Alun-alun Brebes.

Penukaran Uang TE 2022 ini dibatasi. Maksimal hanya 5 paket untuk satu orang penukar.

Rinciannya, setiap paket terdiri dari 1 lembar pecahan Rp 100.000, 1 lembar Rp 50.000, 1 lembar Rp 20.000, 1 lembar Rp 10.000, 2 lembar Rp 5.000, 4 lembar Rp 2.000, dan 2 lembar Rp 1.000.

“Jadi untuk satu paket jumlahnya Rp 200.000,” kata Kepala KPw BI Tegal, M. Taufik Amrozy dalam wawancara persnya.

Menurut Taufik, bagi masyarakat yang hendak menukar di kas keliling ini, dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses di laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat sejak tanggal 18 Agustus 2022.

“Untuk informasi lengkap tentang peluncuran Uang TE 2022 ini, dapat di akses di website resmi Bank Indonesia (www.bi.go.id),” sambungnya.

Taufik menyatakan, Uang TE 2022 ini tidak beda jauh dengan Uang TE 2016. Yakni tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora).

Namun, ada sedikit inovasi pada Uang TE 2022. Yaitu, desain warnanya lebih tajam, unsur pengamannya lebih andal, dan ketahanan bahan uangnya lebih baik.

Menurut Taufik, tiga aspek inovasi ini tujuanya untuk memudahkan ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

“Sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai salah satu simbol kedaulatan NKRI,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Taufik juga membeberkan, sejak 2010 hingga 2022 ini, BI Tegal telah menerima uang palsu atau menyerupai uang rupiah sebanyak 41.636 lembar.

Penerimaan uang palsu pada tahun 2020 meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dan pada tahun 2021 mengalami penurunan hingga 65 persen dibandingkan tahun 2020.

Diharapkan dengan pencetakan Uang TE 2022 ini, tingkat pemalsuan uang akan semakin menurun karena Bank Indonesia selalu meningkatkan fitur keamanan dalam proses pembuatan uang rupiah kertas.

Dia menambahkan, hadirnya Uang TE 2022 ini, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

“Uang lama tidak dicabut. Sampai sekarang masih berlaku,” tukasnya. (AFiF.A)

Posted in: Ekonomi & Bisnis