Gunakan Modus Transfer BRILINK, 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Brebes Ditangkap
BREBESNEWS.co – 4 pelaku pengedar uang palsu berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Sirampog Polres Brebes.
Mereka masing masing berinisial, KD, BMM, US dan A yang mempunyai peran dan tugas yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatanya.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 800 lembar upal pecahan 100 ribu, 3 lembar bukti tranfer rekening, 445 lembar BAN (pengikat uang), 2 buah ATM dan 2 buah Handphone.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, dalam konferensi persnya, Jumat (16/9/2022) di Mapolres, mengatakan Modus Operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan mentranfer Upal yang dicampur dengan uang asli melalui Agen BRI Link ke salah satu rekeninng tersangka.
“Kemudian setelah masuk ke rekening uang diambil menggunakan ATM dengan tujuan untuk mendapatkan uang asli,” ungkapnya.
Menurut Faisal para pelaku telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu sekitar 4 bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Brebes diwilayah Kecamatan Sirampog setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Dari tangan tersangka sebanyak 80.000.000 atau delapan puluh juta rupiah uang palsu yang berhasil kita amankan,” terangnya.
Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hadir dalam dalam Konferensi Pers tersebut, Pimpinan Unit PUR Bank Indonesia (BI) Tegal Bapak Ramadi dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Brebes Hendi serta Kasat Reskrim Polres Brebes.
(AFiF.A)