Sekda Djoko Gunawan jadi Plh. Bupati Brebes
BREBESNEWS.co – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Brebes.
Penugasan Plh itu diberikan Gubernur Jateng melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 131/0019576 tertangga 4 Desember 2022, tentang Penugasan Plh Bupati Brebes.
Dalam SK Gubernur, Djoko Gunawan diperintahkan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Brebes untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Brebes sampai dilantiknya Penjabat Bupati Brebes.
Kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, Heri Fitriansyah saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penunjukan Plh Bupati oleh Gubernur Jateng.
“Iya, Gubernur Jateng sudah resmi menugaskan Sekda Brebes Djoko Gunawan sebagai Plh Bupati Brebes.
Surat terkait Plh Bupati Brebes ini, telah kami terima tadi sekitar pukul 19.30. Dari dasar SK Gubernur ini, Pak Djoko langsung bertugas sebagai Plh Bupati,” ungkapnya, Minggu malam (4/12/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, tugas Plh Bupati Brebes diberikan kepada Sekda Brebes sampai nanti dilantiknya Penjabat Bupati. Hal itu dilakukan agar dalam jabatan Bupati Brebes yang sudah habis masa jabatannya tidak terjadi kekosongan.
“Sesuai pasal 131 PP nomor 49 tahun 2008 disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah,” tandasnya.
(AFiF.A)