Bantu Pelaporan SPT, KKN Undip Desa Kupu Bentuk Pojok Pajak Bersinergi

Sosialisasi KKN Undip soal pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) di Desa Kupu Kecamatan Wanasari
BREBESNEWS.co – Minimnnya pengetahuan
warga Desa Kupu Kecamatan Wanasari dalam mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan pribadi menggugah Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 1 Universitas Diponegoro 2022/2023 melakukan penyuluhan terkaitĀ ‘Pojok Pajak Bersinergi’ yang dilaksanakan di Balai Desa setempat, Sabtu (11/2/2023).
Penyuluhan pojok pajak dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat dalam pelayanan perpajakan. Pojok pajak sendiri merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sarana ini dapat dibentuk di tempat-tempat umum seperti pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia, termasuk di balai desa.
Penyuluhan Pojok Pajak dihadiri oleh perangkat desa, di antaranya Kepala Desa, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, Operator Desa dan Tata Usaha Desa.
“Pelaksanan program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melaporkan pajaknya, memudahkan jangkauan wajib pajak (WP) dalam penyampaian laporan pajak, memberikan pengetahuan pajak kepada pelapor maupun bagi petugas pojok pajak itu sendiri,” ujar peserta KKN Fortunella Farlyagiza.
“Kegiatan Pojok Pajak dilaksanakan dengan memberikan pengetahuan perpajakan secara umum, tata cara pelayanan kepada warga, langkah-langkah pembuatan NPWP secara online, proses penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan, konsultasi perpajakan dan pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan,” imbuh Fortunella.
Kebanyakan, kata Fortunella, warga Desa Kupu krbanyakan mengeluhkan terkait jauhnya kantor pelayanan pajak, minimnya pengetahuan perpajakan, dan kurangnya tenaga ahli di bidang perpajakan menjadi hambatan usulan pojok pajak ini akan dilaksanakan.
Sementara itu Kepala Desa Kupu Ramli dalam pengantar sosialisasi mrngungkapkan, dengan adanya pemberdayaan ini menambah pengetahuan kami terkait perpajakan, kami akan mempertimbangkan usulan ini dan akan kami rundingkan dengan perangkat desa yang lain.
“Diharapkan jika nantinya pojok pajak ini dilaksanakan akan membantu masyarakat Desa Kupu dalam pelaporan pajak, penyampaian pajak, dan menyelesaikan masalah di bidang perpajakan,” tandas Ramli.
(Fortunella Farlyagiza/D4 Akuntansi Pajak Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro)