By 7 February 2023

SinarMU Gandeng APINDO Brebes Sosialiskan Pentingnya Pengurusan SLF

BREBESNEWS.co – Undang undang Cipta Kerja mensyaratkan dunia usaha kini harus mempunyai Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan pemerintah daerah bagi pemilik bangunan gedung merupakan bukti bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan sesuai rencana.

Menyikapi hal tersebut, penyedia jasa LSF dari PT Sinar Muhindo Kontruksi (SinarMU) menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Brebes mengadakan sosialisasi  dengan tema UU Cipta Kerja dan Perda Kabupaten Brebes No 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah  bagi pengusaha , di Hotel Kings Royal, Selasa (7/2/2023).

 

Sosialisai menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes Tety Yuliana.

Dalam paparannya, Tetty mrnjelaskan untuk prasyarat perijinan mendirikan usaha salah satunya harus ada SLF kontruksi bangunan yang mempunyaisertifikat. Apabila tidak disertai sertifikat LSF sudah barang tentu perijinan usaha tidak akan dikeluarkan.

“Bagi pengusaha yang akan memulai ataupun yang akan memperpanjang ijin, perlu disertai sertifikat LSF. Apabila tidak diikutsertakan dokumen LSF. Sulit pemerintah daerah mengeluarkan ijin tersebut,” ujar Tetty.

Penerbitan SLF dari pemerintah daerah tak hanya asal-asalan melainkan harus merujuk pada kondisi bangunan yang diajukan apakah telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.”

Tenaga ahli ini, menurut Tety berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.

“Dengan kelengkapan dokument LSF yang sudah di setujui oleh pihak Dinas PU, pihaknnya baru akan segera menerbitkan atau pengesahan perijinan usaha tersebut,” tandas Tetty.

Sementara itu Direktur Utama SinarMU Dedy Achyadi. sebelumnya kepada sejumlah media mengugkapkan salahsatu tujuan utama pihak SinarMU, yang terdiri dari beberapa personal dengan keahlian yang dimiliki, yakni untuk membantu pelaku usaha di Brebes utamanya dalam pengurusan pemeriksaan kontruksi.

Pihaknya akan menentukan keandalan atau kelayakan dalam menentukan gedung yang siap digunakan sehingga dinyatakan tidak membahayakan pekerja karena sudah layak fungsi.

Contohnya untuk bangunan lama biasannya bangunan usaha tidak nemilki gambar, maka pihaknya akan membatu dalam pembuataan gambar bangunan.

“Selain itu pihakanya dengan berbagai keahlian yang dimiliki siap membuat dokumen SLF yang memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya, itu akan kami bantu sedetil mungkin,” tandas Dedy.

Ketua Apindo Brebes Edy Suryono mengatakan dengan adanya kegiatan sosialaisasi ini, pihaknya mendorong pelaku usaha ataupun investor untuk taat regulasi atau aturan utamanya dalam pengurusan perijinan.

Dengan taat regulasi Sehinngga akan tercipta retriibusi atau incam yang tinggi untuk kemajuan dan kesejahhteraan masyarakat Brebes.

“Kami meminta para investor dan pelaku usaha yang sudah ada agar menaati aturan pemda termasuk dalam mengusrus perijinan usaha, terutama penyertaan dokument LSF, ” ucap Edy.

Hadir dalam sosialisasi Pj Bupati Brebes yang diwakili Asisten II Bupati Brebes, Kapala Dispenda Brebes, Kepala Disnakertrans Brebes, Kepala Lingkuungan Hidup, Staf Ahli Bupati, Wakil Ketua Kadin Brebes dan para pelaku usaha di Brebes.

(AFiF..A)

Posted in: Ekonomi & Bisnis