By 7 March 2023

Pengusaha Rental Ditahan Polisi Gegara Gadaikan Mobil Rekan Bisnis

BREBESNEWS.co- Darto Syaputra (43) warga Brebes yang merupakan pengusaha rental mobil terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes.Pasalnya ia jadi tersangka penggelapan mobil milik temannya yang di titipkan sebagai barang usaha.

Ia ditangkap lantaran menggadaikan sebuah mobil Avanza tahun 2021, milik korbannya yang tidak lain rekan bisnis tersangka

Kasat Reskrim Polres Brebes I Dewa Gede Ditya Krishnanda, saat jumpa pers, Selasa (07/03/23) siang mengatakan, kasus ini terungkap setelah korbannya melaporkan ke polisi atas kasus tindak pidana penggelapan.

Menurut AKP I Dewa, kejadian berawal saat korbannya pada Senin (15/03/22) lalu, menitipkan kendaraan mobil jenis Avanza kepada tersangka untuk dikelola bersama dalam usaha rental dan travel.

“Komitmennya tiap seminggu sekali, korban menerima bayaran Rp1,2 juta. Namun, di akhir Mei tahun lalu, yang bersangkutan tidak membayar komitmen kerja sama. Termasuk kendaraan milik korban tidak ada di rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes.

Ternyata, korban mengetahui bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh tersangka ke orang lain, sebesar Rp 35 juta, sehingga korban mengalami kerugian, karena mobil miliknya sengaja diambil dari leasing untuk usaha.

“Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 250 juta. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun,” jelas AKP i Dewa Gede Ditya Krishnanda.

Sementara tersangka Darto Syaputra mengaku, bahwa uang hasil gadai milik korban sebesar Rp. 35 juta, dilakukan oleh karyawannya dan dirinya mendapat uang sebesar Rp. 20 juta.

“Saya gadai karena untuk operasional usaha perbaikan kendaraan rental lainnya. Jadi gali lobang tutup lobang mas,” ucapnya.

(AFiF.A)

Posted in: Kriminal