4 Pembobol Pemilik Kartu ATM Dibekuk Streskrim Polres Brebes

Jajaran Polres Brebes saat konfrensi pers terkait kejahatan pembobolan pemilik kartu ATM yang beroperasi di Brebes
BREBESNEWS.co – Jajaran Satuan Reserse dan Krimainal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) menangkap 4 pelaku pencurian dengan modus ganjal di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Para pelaku yang dalam operasinya menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal ATM tersebut diduga kerap beraksi di beberapa titik di wilayah Brebes.
“Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam ATM. Jadi, modusnya adalah dengan cara ganjal ATM dengan tusuk gigi,” kata Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq dalam Konferensi Pers di halaman Sat Reskrim Brebes, Kamis (25/5/2023).
Guntur mengatakan keempat pelaku merupakan komplotan modus kejahatan mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.
“Terakhir pelaku berhasil menguras rekening milik korban yang di debit oleh orang tidak dikenal, sehingga total soldo di rekening sejumlah 8 Juta lebih di wilayah Kecamatan Songgom,” ucap Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan pelaku beraksi dengan berpura-pura ingin membantu serta menawarkan solusi pengambilan uang di mesin ATM.
“Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada yang mengganjal mesin ATM kemudian ada yang menawarkan bantuan maupun menghafal PIN ATM calon Korban,” jelas Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menambahkan korban yang melakukan transaksi di ATM tidak menyadari jika kartu ATM sudah ditukar oleh pelaku dengan kartu ATM jenis yang sama. Sementara di tempat lain pelaku sudah menguras isi ATM korban dengan di transfer ke rekening milik pelaku.
“Sementara ini pelaku merupakan komplotan baru yang berasal dari Lampung yang beraksi dengan modus mengganjal kartu di mesin ATM. Namun pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi dan Polres Brebes akan melakukan pengembangan untuk mengetahui korban lainnya,” imbuh Kasat Reskrim.
Beberapa barang bukti seperti kendaraan pelaku berikut puluhan kartu ATM dan tusuk gigi diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(AFiF.A)