By 25 May 2023

Empat Kali Beraksi Curi Motor, Pelaku Akhirnya Kena Ringkus Polisi

Pelaku. pencurian motor yang parkir di. lapangan diapit petugas resmob Polres Brebes

BREBESNEWS.co – Aksi Bagus Santoso (26) berakhir dalam jeruji besi setelah empat kali beraksi. Pria warga Desa Bojongsari Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang tersebut, akhirnya ditangkap polisi, setelah aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat pada Senin (22/5) lalu ketahuan. Hingga kini, tersangka spesialis pencurian sepeda motor tersebut masih menjalani penyidikan di Mapolres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan, pelaku (Bagas) ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik korban Solib, (62) petani Desa Kebonagung Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes. Korban telah kehilangan sepeda motornya yang terparkir di tepi jalan saat hendak menyiram bawang di sawah.

“Terungkapnya aksi pencurian sepeda motor, diketahui saksi berinisial RW. Yakni, saat motor korban dibawa orang tak dikenal,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Berbekal informasi dari saksi, lanjut Dewa, korban langsung melapor ke Mapolsek Jatibarang pada Senin (22/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, unit Reskrim Polsek Jatibarang dipimpin Kapolsek melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku Bagus Santoso berhasil ditangkap bersama sepeda motor korban dan sejumlah barang bukti.

“Pengakuan tersangka, sudah beraksi empat kali di Kabupaten Brebes, Tegal Kota dan Kabupaten Tegal. Motor hasil curian, dijual ke Indramayu seharga Rp 800 ribu,” terangnya.

 

Kasat Reskrim Polres Brebes menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian sepeda motor

I Dewa Gede menuturkan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku bekerja sendirian. Yakni, berbekal kunci letter T dan mengincar sepeda motor yang terparkir tepi jalan tanpa pengawasan. Kemudian, dalam hitungan waktu kurang dari 10 menit pelaku membobol kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

(Al Faruq )

Posted in: Kriminal