UMK Brebes 2024 Naik Rp 84,246 06
BREBESNEWS.co – Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani PJ Bupati Brebes bernkmor S/2045/500/XI/2023, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 2.103.100. Besaran upah itu naik 4,17 persen atau Rp 84,246,06 dari UMK 2023, yaitu Rp 2.018.000.
Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin mengatakan, penetapan besaran UMK 2024 telah melalui proses pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten, perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Telah menyepakati UMK 2024 yang akan kita usulkan ke Provinsi. Besarannya Rp 2.103.100 atau naik 4,17 persen dari upah lama. Itu kesepakatan bersama di antara komponen itu yang merumuskannya sudah sesuai aturan,” kata Urip saat ditemui seusai acara penyerahan penghargaan tanggung jawab sosial (CSR) dan lingkungan perusahaan di Hotel Grand Dian Brebes, Selasa (21/11/2023).
Sementara ditempat sama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro mengatakan penetapan UMK berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hasilnya, UMK 2024 Brebes naik Rp 84 ribu atau 4,17 persen menjadi Rp 2.103.100.
“Perhitungannya itu dari inflasi Jawa Tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Brebes.”
“Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes tahun ini sebesar 5,6 persen. Tapi untuk kenaikan UMK tahun lalu itu 7,1 persen karena dulu inflasinya besar tapi PDRB-nya kecil. Tahun ini naiknya 4,173 persen,” tandas Warsito Eko.