Lsm Gema Berhias : Penjual Pupuk Subsidi Tidak Resmi Bisa Diancam Pidana
BREBESNEWS.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Berhias menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalahgunakan pemanfaatan pupuk bersubsidi. Pasalnya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukan kepada petani yang berhak sesuai peraturan Pemerintah.
Koordinator Gema Berhias, Ahmad Sugiarto memastikan bahwa masyarakat yang menyalahgunakan atau penyelewengan pupuk bersubsidi terancam pidana sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Pelaku bisa dijerat dengan pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2), Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo. Pasal 4 Huruf a Perpu Nomor 8/1962, tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo. Pasal 1 sub 3e ji Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntut dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun,” tegas Ahmad.
Imbauan ini, dikatakan Ahmad menyusul adanya laporan dari salah satu petani yang bernama Khariri 60 tahun warga dukuh Nambo RT 05 Desa Banjarharjo Kecamatan Banjarharjo dan Wakim asal Desa Kubangpari Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes.
Mereka melaporkan terkait mahalnya harga pupuk bersubsidi dan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Bahkan keduanya mengaku membeli pupuk bersubsidi kepada salah satu istri pengusaha berinisial F di Banjarharjo dengan harga Rp 250.000,- per zak atau 50 kg. Padahal, yang bersangkutan bukan pengecer resmi.
Oleh karena itu, Ahmad mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang bukan merupakan pengecer resmi atau Kios Pengecer Lengkap (KPL) sesuai aturan bisa kena sanksi atas dugaan tindak pidana bidang ekonomi, pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer yang ditunjuk dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
“Modus pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa surat izin resmi dari distributor ini, tujuannya hanya mencari keuntungan dari hasil penjualan,bukan membantu petani tapi memberatkan petani.
Kami aktivis GEMA BERHIAS masih menggali informasi, adanya pelaku lain yang diduga juga melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi, tetapi tanpa memegang surat izin dari distributor resmi di Wilayah Kabupaten Brebes,’’ tutupnya.
Brebes merupakan salah satu daerah sentra pertanian dan menjadi salah satu penghasil padi di pulau Jawa. Luas baku lahan pertanian sejumlah 63.640 Hektar dengan luas tanam total seluruh komoditas pertanian mencapai 206.902 Hektar.
Kabupaten Brebes merupakan salah satu daerah yang masih mengandalkan sektor pertaniannya untuk mendukung pembangunan ekonomi. Upaya pencapaian produksi pertanian memerlukan dukungan prasarana dan sarana, termasuk pupuk yang berperan vital bagi pertumbuhan tanaman.
Oleh karena itu, setiap tahunnya pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk untuk mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian sekaligus menjamin akses pupuk dengan harga terjangkau bagi para petani yang membutuhkan.
Ketersediaan pupuk, sebagai salah satu sarana produksi yang utama, terutama pupuk bersubsidi, diharapkan dapat dipenuhi sesuai azas 6 (enam) tepat yaitu: tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga. Dalam rangka menjaga stabilitas harga serta peredaran pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Brebes.
Hal tersebut telah ditetapkan oleh Bupati Brebes nomor 521.34/3700 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023, dimana Kabupaten Brebes mendapatkan alokasi pupuk Urea bersubsidi sejumlah 41.000 ton dan pupuk NPK bersubsidi 14.500 ton.
Sementara untuk Harga Eceran tertinggi pupuk bersubsidi tidak berubah dari tahun 2022 yaitu Urea Rp 2.250/Kg dan NPK Rp 2.300/Kg.
(AFiF.A)