PL di Brebes Terciduk Polisi saat Nyabu Bersama Rekannya di Kos Kosan
BREBESNEWS.co- Seorang pemandu lagu berinisial Tika Rubianti (33), warga Cirebon Jawa Barat, ditangkap polisi saat tengah berpesta narkoba dengan temannya bernama Fabri Hanif (38) warga Desa Sutamaja Kecamatan Kersana.
Keduanya ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, saat tengah pesta sabu di sebuah rumah kos yang ada di Pantura Tanjung Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang resah adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Benar saja, saat petugas melakukan penggrebekan kedua pelaku sedang berada di dalam kamar kos kosan dan menemukan paket sabu seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap,’ kata Guntur, Rabu (27/03/2024) siang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka kini terancam hukumannya maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(AFiF.A)