By 16 June 2024

Pinjam Motor..Eh Malah Dijual, Pasutri ini Akhirnya Ditangkap Warga

2 pasangan suami istri yang diamabkan dan dibawa ke mapolres Brebes

BREBESNEWS.co- Us (30) dan El (30), pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Brebes, harus berurusan dengan warga dan pihak kepolisian setelah nekat menjual sepeda motor milik teman mereka.

Aksi penipuan ini terungkap saat korban bertemu dengan pasangan tersebut di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, pada Sabtu 15 Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, insiden bermula ketika pelaku Us meminjam sepeda motor Jupiter Z milik korban dengan alasan ingin mengantarkan istrinya (El) membeli nasi bungkus.

Tanpa curiga, karena sudah saling kenal, lalu korban meminjamkan motornya. Namun, beberapa jam kemudian, Us dan El tidak juga kembali, membuat korban mulai curiga dan mencoba menghubungi mereka, namun tidak mendapatkan respons.

Korban memutuskan untuk mencari mereka dan akhirnya bertemu dengan pasangan tersebut di Desa Kluwut. Tanpa basa-basi, korban menanyakan keberadaan motornya.

Diketahui, di dalam jok motor korban terdapat sebuah tas yang berisi 1 buah STNK mobil, 2 buah STNK sepeda motor, 1 buah SIM mobil dan sepeda motor, dompet dan barang berharga lainnya. Saat ditanya, Us dan El mencoba mengelak, bahkan mencoba melarikan diri.

Korban kemudian berteriak “maling,” dan menarik perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera menangkap pasangan tersebut dan sempat menghakimi mereka sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi dan mengamankan mereka.

Kapolsek Bulakamba AKP Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Ipda Arenas Bayu Setyadi, menyatakan, bahwa pasangan suami istri itu, kini telah diamankan di kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pasangan suami istri ini mengakui perbuatannya. Mereka beralasan butuh uang sehingga nekat membawa kabur dan menjual sepeda motor milik teman mereka, dan dijual dengan harga Rp 1,3 juta” katanya.

Menurutnya, aksi pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli nasi bungkus, namun tidak dikembalikan. Pelaku dan korban sudah saling kenal karena satu desa.

Terkait dengan sepeda motor yang dibawa kabur pelaku, katanya telah dijual ke orang lain dengan harga Rp 1,3 juta.

“Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi yang sama 4 kali. 3 kali di wilayah hukum Polsek Bulakamba dan 1 kali di wilayah hukum Polsek Tanjung,. Tapi masih dalam penyelidikan lebih lanjut” terangnya saat dikonfirmasi awak media.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atas insiden tersebut. Sebab tindakan main hakim sendiri dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memahami kemarahan warga, namun main hakim sendiri bukanlah solusi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian seperti ini kepada polisi. Biarkan kami yang menindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam padal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.

(AFiF.A)

Posted in: Serba Serbi