By 27 June 2024

Tilep Uang DD Hampir 1 M, Kades Jatimakmur Songgom Ditahan Kejaksaan

MS bervaju putih

BREBESNEWS.co – Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Mohammad Suhendri (MS) ditahan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Kabupaten Brebes.

MS ditahan akibat tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga tahun 2022 lalu, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 977.572.401,-.

Kajari Brebes melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Kamis (27/06/2024) siang.

Antonius mengungkapkan, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka MS, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019 – 2022 lalu. Dimana tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai kepala desa di tahun 2019.

“Berdasarkan audit pihak inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,” kata

Antonius. Baca Juga : Gigi rapi dan senyum seputih salju? Veneer adalah cara terbaik untuk sekarang ini Malam pertama pernikahan Gypsy, tradisi aneh dan mengerikan. Adapun tersangka MS telah merugikan keuangan negara sebesar 977.527.401,

Tersangka telah melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp 34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka. Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000.

Selanjutnya ungkap Antonius,. pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp 210.746.679, namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.

“Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Antonius.

Untuk memperlancar aksinya selama menjabat kepala desa, tersangka sengaja merangkap jabatannya juga sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.

Menurut penuturan tersangka uang yang diselewengkan sebagian digunakan untuk judi online (slot) dan trading selain untuk keperluan pribadi.

Tersangka jelas Antonius akan dikenai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tandas Antonius.

(AFiF.A)

 

 

Posted in: Serba Serbi