Berkas Paslon Bupati dan Wabup Diverifikasi Faktual, KPU Brebes : Ada Poin yang Perlu Diperbaiki
BREBESNEWS.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes telah melakukan penelitian dan verifikasi faktual terhadap berkas persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2024.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang perlu diperbaiki oleh pasangan calon sebelum masa perbaikan berkas berakhir.
Menurut Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, untuk pasangan calon Bupati, Paramitha Widya Kusuma, dan calon wakil bupati, Wurja, pihaknya menemukan berkas persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki setelah dilakukan verifikasi faktual.
Salah satu poin penting yang belum dipenuhi oleh yang bersangkutan adalah surat pengunduran diri dari jabatan pimpinan di DPR RI dan DPRD.
“Meskipun surat pengunduran diri dari yang bersangkutan sudah ada, namun keputusan resmi dari pimpinan lembaga tersebut, yakni DPR RI (Paramitha Widya Kusuma) dan DPRD Brebes (Wurja), kita dari KPU belum menerimanya, masih menunggu,” kata Manja usai rapat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi Paslon cabup dan cawabup, di KPU setempat, Sabtu 7 September 2024.
Kemudian poin selanjutnya, lanjut Manja, adalah adanya ketidaksesuaian berkas persyaratan terjadi pada calon Wakil Bupati, Wurja.
“Dalam dokumen yang diserahkan, nama calon tertulis sebagai “Wurja Sasto,” padahal seharusnya hanya tertulis “Wurja” sesuai dengan data di KTP,” jelasnya.
KPU menekankan bahwa meskipun tidak terlalu krusial, perbaikan semacam ini tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini memang bagian dari proses yang harus diselesaikan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang,” ujarnya.
KPU memberikan waktu perbaikan berkas persyaratan administrasi hingga 14 September 2024.
“Dalam periode tersebut, berkas yang dikembalikan harus sudah dilengkapi dan diserahkan kembali ke KPU.”
Jika hingga batas waktu yang ditentukan berkas belum lengkap maka KPU akan mengevaluasi apakah pasangan calon memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tahapan saat ini adalah perbaikan berkas persyaratan administrasi, dan kami berharap semua berkas yang kurang dapat segera dilengkapi,” bebernya.
Terkait dengan hasil tes kesehatan dari Rumah Sakit Kariadi Semarang, KPU Brebes menyatakan bahwa secara umum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Secara umum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya,” imbuhnya.
Hadir dalam rapat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi Paslon cabup dan cawabup oleh KPU Brebes, diantaranya seluruh komisioner KPU Brebes, perwakilan partai pengusung pasangan calon, perwakilan Desk Pilkada Brebes, Forkompinda, Kepala Kesbangpol dan Bawaslu Brebes.
(AFiF.A)