By 5 September 2024

Tak Penuhi 6,5 Prosen, Pendaftar Pason Bupati-Wabup Ditolak KPU

Home

Bakal calon Bupati-Wakil Bupati Ady Setiawan dan Waidin saat mendaftar dan di terima 5 komisioner KPU Brebes

BREBESNEWS.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati Ady Setiawan dan Waidin setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, Rabu (4/9/2024) malam hingga Kamis dini hari tadi.

Dengan ditolaknya calon yang mendaftar di akhir perpanjangan ini, Brebes kini berpotensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan calon tunggal alias melawan kotak kosong.

Ady Setiawan-Wahidin mendaftar Pilkada 2024 di ujung masa perpanjangan pendaftaran. Mereka mendaftar ke KPU Kabupaten Brebes pada Rabu (4/9) pukul 22.30 WIB. Kedatangan mereka juga diiringi para pendukungnya.

Setiba di KPU Brebes, petugas pendaftaran langsung memeriksa kelengkapan berkas Ady-Wahidin. Proses pendaftaran baru kelar menjelang pukul 00.00 WIB.

Ady-Waidin mendaftar ke KPU dengan diusung tiga partai politik nonparlemen, yaitu Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda. Total suara sah tiga parpol tersebut 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora 5.854 suara, PBB 725 suara dan Partai Garuda 888 suara.

Minimnya persyaratan perolehan suara tiga parpol pengusung ini membuat KPU Brebes memutuskan tidak menerima atau mengembalikan berkas pendaftaran Ady-Waidin.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini, kami kembalikan karena tidak lengkap. Sementara untuk melengkapi waktunya tidak memungkinkan,” kata Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, kepada wartawan, Kamis (5/9/2024) pukul 00.30 WIB.

Menurut dia, ada beberapa syarat dukungan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. Di antaranya suara sah gabungan parpol pengusung kurang dari batas minimal yamg ditentukan yakni 6,5 prosen.

Manja menyebut, perolehan suara tiga parpol tersebut hanya 1,42 % atau 7.467 suara, terbilang jauh dari batas minimal 6,5 persen dari jumlah DPT 1.511.717 atau 98.262 suara.

“Iya dikembalikan berkas ini, tidak bisa mendaftar karena perolehan suara di bawah 6,5 persen,” ujar Manja.

Dengan demikian, sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran Pilkada Brebes 2024, hanya ada satu pasangan calon paslon yang memenuhi syarat. Yaitu Paramitha Widya Kusuma-Wurja.

“Saat ini baru ada satu paslon yang mendaftar ke KPU,” ucap Manja.

Dia menambahkan, proses penetapan calon peserta Pilkada Brebes 2024 baru akan dilaksanakan pada 22 September. Tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual seperti ijazah dan berkas lainnya.

Sementara itu Ady Setiawan mengatakan dirinya bersama Waidin serius mendaftar Pilkada Brebes 2024 meski ujung-ujungnya berkas mereka dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.

“Kami datang untuk mengantarkan berkas rekomendasi dukungan yang diberikan parpol. Ini sebagai bukti tanggung jawab kami (terhadap) rekomendasi ini. Kami tetap taat kepada aturan,” tandas Ady saat konferensi pers usai pendaftaran.

(AFiF.A)

Posted in: Politik