By 15 November 2024

Polisi Amankan 4 Tersangka Pengedar Sabu di Ketanggungan, 2 Tersangka Dilepas..

Ilsutrasi

BREBESNEWS.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes menangkap dua sejoli berusia muda karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024).

Dalam penangkapan empat warga asal Kota Cirebon, Jawa Barat tersebut polisi menemukan modus baru dalam pengedaran narkoba, yakni dengan mengemas sabu ke dalam batu buatan yang menyerupai batu sungguhan.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan 1,55 gram sabu yang dikemas dalam sedotan yang dimasukan dalam beberapa batu yang terbuat dari semen putih dicat hitam siap edar.

“Sabu yang kita amankan dari para tersangka, 1,55 gram,” kata kata KBO Satresnarkoba Polres Brebes Ipda Yuswichandra saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Kamis (14/11/2024).

Diungkapkan, setelah melakukan pendalaman, polisi akhirnya menetapkan dua dari empat pemuda sebagai tersangka. Yaitu Efani (25) dan Junaedi (19) warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sementara dua lainnya yang merupakan gadis kekasih para tersangka dan masih di bawah umur tidak ditahan atau tidak menjadi tersangka.

“Jadi awalnya petugas sedang melakukan penyelidikan di daerah Ketanggungan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada yang menguasai dan memiliki narkoba,” kata Yuswi.

Yuswi menjelas, setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi sebuah rumah kos di Desa Baros, Kecamatan Ketanggungan, Brebes.

Benar saja di lokasi menemukan para tersangka berikut barang bukti narkoba yang sudah dikemas dan siap edar. “Setelah dilakukan penggeledahan mendapat barang bukti narkoba,” kata Yuswi.

Yuswi mengatakan, narkoba dibeli tersangka melalui daring dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. “Jadi dari media sosial, kemudian maping di lokasi jadi tidak tahu yang jual siapa. Dan setelah dikemas mereka jual lagi salah satunya ke teman-temannya,” kata Yuswi.

Polisi akhirnya membawa para tersangka ke Markas Polres Brebes guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Yuswi menambahkan, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkoba di Brebes. Dalam bulan November 2024 ini saja sudah menangkap tujuh orang tersangka dari lima lokasi.

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka mengakui perbuatannya dan sudah mengedarkan narkoba jenis sabu selama tiga bulan. “Sudah tiga bulan,” kata tersangka Efani.

(AFiF.A)

Posted in: Kriminal