BPJS Putus Kerjasama Pelayanan 2 RS di Brebes
BREBESNEWS- co Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tegal memutus kerja sama terhadap dua rumah sakit (RS) swasta di Brebes karena terbukti melakukan tagihan fiktif.
Pihak BPJS menyebut dua rumah sakit tersebut melakukan tagihan fiktif (phantom procedur) dengan total lebih dari Rp 22 miliar.
Dua RS yang dimaksud ialah RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang. Dua rumah sakit itu resmi tak melayani pasien BPJS mulai 20 Desember.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari membeberkan, pengakhiran perjanjian kerja sama dilaksanakan karena ada pelanggaran isi kontrak kerja sama. Pemutusan kerja sama itu berdasarkan hasil evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, hingga Tim Kendali Mutu Kendali Biaya.
“Tanggal efektif putus perjanjian kerja sama mulai 20 Desember 2024,” kata Chohari saat konferensi pers bersama Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Senin (16/12/2024) siang.
Selain memutus kerja sama, BPJS Kesehatan juga menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengembalikan dana dan denda sebesar Rp 250 juta untuk setiap rumah sakit. Dia menyebut pihak rumah sakit telah melakukan pengembalian dana namun belum membayarkan denda.
Meski dana dan denda telah dibayar, BPJS Kesehatan tetap memberikan sanksi pemutusan kerja sama minimal 24 bulan. Selama dua tahun itu, dua rumah sakit itu tidak dibolehkan menerima pasien BPJS.
“Jadi sanksinya selain putus kerja sama, juga harus ada pengembalian dana, ditambah sanksi denda yang harus dibayarkan. Alhamdulillah untuk dana sudah dikembalikan,” kata Chohari.
Total Tagihan Fiktif Capai Rp 22 Miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes yang juga Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Brebes, Ineke Tri Sulistyowati, mengungkapkan dua rumah sakit tersebut terbukti melakukan phantom procedure ( perbuatan curang ) berupa tagihan fiktif beberapa tahun belakangan.
Dia merinci jumlah tagihan fiktif yang dilakukan dua RS tersebut yakni, RS Bhakti Asih Brebes sebesar Rp. 16.932.623.857, dan RS Bhakti Asih Jatibarang Rp. 5.474.498.600.
“Ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes itu nilainya Rp 16 miliar lebih, dan RS Bhaktif Asih Jatibarang Rp 5 miliar lebih. Bentuk kecurangan terkait dengan phantom procedure, jadi ada tagihan fiktif,” rinci Ineke.
Ineke menyebut setelah adanya pemutusan kerja sama di dua rumah sakit, pihaknya mempersiapkan agar masyarakat peserta JKN tetap terlayani dengan baik. Salah satu caranya dengan dialihkan ke sejumlah rumah sakit terdekat.
“Jadi pasien dialihkan ke rumah sakit terdekat. Termasuk RSUD Brebes,” kata Ineke.
Terpisah, Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih Brebes, dr. Feriyadi membenarkan soal sanksi yang dijatuhkan BPJS Kesehatan. Dia mengatakan mulai 20 Desember 2024, rumah sakit ini tidak lagi melayani pasien JKN.
“Mulai per tanggal 20 Desember 2024, sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerja sama pelayanan,” kata Feriyadi.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat utamanya pasien dan keluarga pasien. Dia berjanji akan memberikan pelayanan lebih baik jika ke depannya diberikan kesempatan untuk kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Terkait pengembalian dana, Feriyadi membenarkan telah melakukannya. Hanya saja, denda diakuinya belum dibayarkan.
“Untuk kerugian seperti yang disampaikan oleh BPJS, alhamdulillah sudah diselesaikan secara administratif. Jadi kami pada titik disuruh berproses untuk memperbaiki diri,” imbuhnya.
Pemutusan kerja sama ini, sambung dia, akan berdampak pada turunnya BOR (Bed Occupancy Rate). Dia memprediksi, pasien akan turun sampai 98 persen.
“Sebagian besar pasien ini adalah peserta program JKN. Jadi diprediksi turun sampai 98 persen,” pungkasnya.
(AFiF.A)