Berdalih Terlilit Utang, Pedagang Nasi Padang Nekat Jualan Mbako Sintesis Gorila
BREBESNEWS.co – Seorang pedagang nasi Padang, Ade Irvana (38), warga Desa Lemahabang, Kecamatan Wanasari, Brebes, ditangkap polisi gegara ketahuan menjual narkoba jenis tembakau sintetis.
Ia berdalih nekat menjual barang terlarang itu akibat terlilit utang yang semakin menumpuk.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes kemudian melakukan penggerebekan di kediaman Ade Irvana dan berhasil mengamankan barang bukti berupa: 80 gram tembakau sintetis siap edar, dan 6 ml cairan bibit sintetis dalam botol kecil.
Menurut keterangan Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Brebes, Iptu Yuswi Chandra, penggerebekan dilakukan saat pelaku tengah meracik tembakau sintetis di rumahnya.
Saat diinterogasi, Ade Irvana mengaku terpaksa mengedarkan tembakau sintetis karena terlilit utang dari bank dan pinjaman pribadi. Sebagai pedagang nasi Padang, usahanya mengalami penurunan omzet, sehingga tidak cukup untuk menutup kewajibannya.
“Saya terlilit banyak utang dan jualan sedang sepi. Akhirnya saya putuskan jual tembakau sintetis untuk menutup utang,” ungkap Ade Irvana kepada media, Senin (6/1/2025).
Pelaku mengaku mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui video tutorial di YouTube. Bahan-bahan seperti tembakau dan cairan sintetis ia beli secara daring.
Produk ilegal tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp 100.000 per paket. Menurut pengakuannya, modal awal sebesar Rp 6 juta bisa menghasilkan hingga Rp 7,2 juta jika seluruh produk terjual.
Saat ini tersangka Ade Irvana ditahan untuk penanganan penyidikan selanjutnya.
(AFiF.A)