Temuan Mayat di GOR Brebes, Identitas Mayat Berikut Pelaku dan Motifnya Terungkap
BREBESNEWS.co – Geger ditemukannya mayat tergeletak di lokasi kompleks GOR Brebes mulai terungkap.
Identitas korban yakni seorang mahasiswa Cilacap Jawa Tengah asal Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sudirman Buton (23) tewas di pintu masuk Kawasan Gedung Olahraga Brebes (GOR), Sabtu (29/3/2025) petang.
Kasus kematian Sudirman Buton akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan. Keduanya adalah Sahrul Gunawan (23) dan Ahmad Syaefudin (20), warga Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Brebes.
Menurut hasil penyelidikan, motif di balik aksi brutal itu adalah soal kecemburuan. Sahrul Gunawan, yang merasa dikhianati tunangannya, tak mampu mengendalikan emosinya setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan perempuan yang akan dinikahinya usai lebaran ini.
Dengan bantuan keponakannya, Ahmad Syaefudin, ia merancang pertemuan yang berujung pada tindakan pembunuhan itu.
Polisi mengungkap bahwa keduanya mengajak korban bertemu di kompleks Taman Edukasi Brebes.
Awalnya, pertemuan itu dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, amarah Sahrul meledak saat melihat tunangannya bersama korban. Dalam keadaan kalap, ia membanting ponsel korban dan tunangannya hingga hancur.
Ketegangan meningkat ketika korban bereaksi dengan memukul Sahrul sebelum melarikan diri. Tak terima, Sahrul bersama Ahmad mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga ke kawasan GOR Brebes. Di sana, mereka menabrakkan motor ke arah korban hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, Sahrul kemudian mencabut pisau yang telah dibawanya dan menikam korban dua kali di bagian punggung. Korban tewas di tempat akibat luka tusuk yang dalam hingga menembus paru-parunya.
“Saya menusukkan pisau ke punggungnya dua kali. Saya tidak menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatan saya,” ujar Sahrul di hadapan polisi.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro, mengonfirmasi bahwa hasil otopsi menunjukkan luka tusuk sedalam 10 sentimeter yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” kata Resandro.
(AFiF.A)