Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes Ditangani Serius
BREBESNEWS.co- Sebagai pembina kepegawaian tertinggi, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes. Tahroni menegaskan komitmen penanganan kasus prezensi fiktif yang melibatkan 3000 an ASN Brebes dilakukan secara sistematis, transparan, dan berbasis bukti.
Temuan awal mengungkap skala pelanggaran yang tidak kecil. Sedikitnya 3.000 ASN terindikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan manipulasi kehadiran tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.
Para pengguna disebut membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2024. Dari sekitar 3.000 ASN paling banyak menyasar guru ASN dan tenaga kesehatan (nakes)
Tahroni mengakui keprihatinannya atas praktik yang disebutnya sebagai kecurangan masif dan terorganisir.
Ia menegaskan, arahan Bupati Paramitha Widya Kusuma menjadi dasar penanganan yang kini dijalankan lintas perangkat daerah.
“Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Dalam konstruksi penanganan, ungkap Tahroni, Pemkab membagi langkah ke dalam beberapa jalur paralel.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memimpin pemeriksaan menyeluruh, merujuk pada ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Selanjutnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah bertugas menindaklanjuti aspek penegakan disiplin.
Sementara Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mengawal audit forensik terhadap sistem presensi yang digunakan.
Tidak berhenti pada ranah administratif, kasus ini juga dibawa ke ranah hukum.
Tahroni menyebut pihaknya telah melaporkan pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal ke Polres Brebes.
Tahroni memastikan pemerintah daerah tidak akan menghalangi proses penyidikan terhadap pihak manapun yang terindikasi terlibat.
Sekda merinci empat fokus utama yang kini dijalankan: Pertama, penegakan hukum terhadap aktor di balik aplikasi ilegal, termasuk pengembang dan distributor.
Kedua, pemeriksaan disiplin ASN secara menyeluruh oleh tim Inspektorat.
Ketiga, audit kerugian keuangan daerah sebagai dasar pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga diterima secara tidak sah.
Keempat, reformasi sistem presensi dan penguatan tata kelola pengawasan internal.
Audit terhadap kerugian daerah menjadi salah satu titik krusial. Hasilnya akan menentukan besaran pengembalian TPP oleh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tahroni mengungkapkan, tahap awal pemeriksaan difokuskan pada periode yang memiliki bukti server terdokumentasi.
Namun, penelusuran tidak berhenti di sana. Pemeriksaan akan diperluas ke periode sebelumnya, sepanjang didukung bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan ini menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku di permukaan, tetapi juga berupaya mengurai pola praktik yang kemungkinan telah berlangsung lama.
Di saat proses penindakan berjalan, Pemkab Brebes juga mulai menata ulang sistem. Audit forensik menyeluruh tengah dilakukan, disertai rencana transisi ke sistem presensi berbasis pengenalan wajah untuk meminimalisasi celah manipulasi.
Pengawasan atasan langsung akan diperketat, dan evaluasi terhadap kepala satuan kerja juga menjadi bagian dari agenda. Pimpinan yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan tidak akan luput dari penilaian.
Bagi Tahroni, kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi momentum koreksi besar dalam tata kelola kepegawaian.
Tahroni menegaskan, Pemkab Brebes ingin menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik menuju birokrasi yang lebih bersih dan akuntabel.
“Ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, memperkuat integritas, dan memastikan pelayanan publik benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Tahroni.
Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengaku geram atas praktik kecurangan yang dilakukan secara masif oleh ASN di lingkungan Pemkab.
Berdasarkan temuan sementara, sedikitnya 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan mereka melakukan absensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.
“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Paramitha menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi ilegal tersebut.
Sebelumnya, Pemkab juga telah melakukan langkah awal dengan mematikan server resmi presensi selama dua hari.
“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.
Pemkab Brebes, lanjutnya, segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas bagi para pelanggar. Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” tegasnya.
Menurut Paramitha, praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). ASN yang tidak bekerja secara semestinya tetap menerima hak penuh, sehingga merugikan keuangan negara.
“Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” kata Paramitha.
Saat ini, Pemkab Brebes bersama kepolisian juga tengah menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi presensi ilegal serta yang terlibat dalam praktik tersebut.
Di sisi lain, Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang dimiliki pemerintah daerah. Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan data dan aplikasi.
“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” kata Paramitha.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah sejumlah ASN yang memanfaatkan aplikasi ilegal itu berbicara ke wartawan dengan syarat anonim.
Setelah dikabarkan di sejumlah media, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) melakukan “penjebakan” sistem di server resmi milik pemda untuk melihat siapa saja yang masih bisa mengirimkan data kehadiran.
Setelah terjaring, tim juga melakukan inspeksi mendadak secara acak ke sejumlah instansi untuk membuktikan temuan tersebut. Hasilnya, ternyata valid.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris mengungkapkan, aplikasi ilegal ini diketahui merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker).
Untuk mengaktifkan layanan ini selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp 250.000 melalui transfer rekening. Setelah membayar, pengguna cukup mengirimkan data berupa NIP, kecamatan, dan instansi.
Aplikasi ini kemudian akan mengaktivasi NIP (nomor induk pegawai) tersebut ke dalam sistem tiruan yang mampu terintegrasi dengan server presensi pemda.
Kecurangan absensi di Brebes diketahui bukan hal baru. Pada periode 2022–2023, celah manipulasi GPS sempat digunakan namun berhasil ditutup. Munculnya metode aplikasi berbayar ini memicu Pemkab untuk melakukan perombakan total pada sistem keamanan presensi.
(AFiF.A)







